Sadira, sopir bus Putera Fajar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Ditlantas Polda Jabar saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kejadian ini.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Polda Jabar sudah bekerja dengan baik dalam menangani kasus ini. "Saya rasa Polisi sudah sangat profesional," kata Bey di Gedebage, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bey menyesalkan kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok bisa terjadi. "Karena kami sangat menyesalkan terjadinya hal itu," tambah Bey.
Disinggung terkait desakan masyarakat yang mempertanyakan PO bus belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Bey menyerahkan hal tersebut kepada polisi.
Menurut Bey, pihaknya saat ini fokus pada kesembuhan korban dan regulasi dari study tour itu sendiri.
"Itu masalah hukum, kami lebih konsentrasi pada pertama study tour nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban," ujar Bey.
Selain itu, menurut Bey pihaknya juga mengatur regulasi terkait kegiatan study tour jangan sampai memberatkan orang tua siswa.
"Study tour itu jangan hanya dililhat dari sisi kemarin iuran seperti apa, kami evalusi terus jangan sampai merugikan masyarakat," ujar Bey.
Dalam kejadian ini, lima murid SMK Lingga Kencana korban kecelakaan bus maut masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Brimob, Depok.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan trauma healing kepada pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan dapat dipulangkan.
(wip/orb)