Status Tersangka Sopir Bus di Tragedi Kecelakaan Maut Subang

Round-Up

Status Tersangka Sopir Bus di Tragedi Kecelakaan Maut Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 19 Mei 2024 18:30 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Kecelakaan bus di Palasari Subang. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Subang -

Tak ada yang menyangka sebuah acara studi tur pelajar di Subang, harus berakhir dengan musibah. Acara perpisahan dan studi tur rombongan SMK Lingga Kencana, Depo berakhir tragis di Jalan Raya Ciater, Subang.

Pada Sabtu (11/5/2024) malam itu, kecelakaan maut terjadi pada bus Trans Putera Fajar yang mereka tumpangi. Bus tersebut hilang kendali dan menabrak satu mobil dan tiga motor, hingga menewaskan 11 orang.

Beberapa hari setelah kejadian, serangkaian penyelidikan langsung dilakukan oleh polisi. Pemeriksaan dilakukan pada bangkai bus bernomor polisi AD 7524 DG itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, diungkapkan oleh Kabid Lalin Dishub Subang Jamaludin, diketahui penyebab kecelakaan yakni adanya kebocoran pada sistem pengereman. "Kami saat ini sedang dilakukan pengujian apa penyebabnya. Tadi diinformasikan ada satu kebocoran di dalam mekanik pengereman kendaraan ini, baik oli maupun gas atau angin yang keluar," katanya.

Pemeriksaan ini juga mengungkap jika bus PO Putera Fajar berkantor di Wonogiri bermesin tahun 2006, dan uji KIR sudah kadaluwarsa yakni habis masa berlaku pada 6 Desember 2023. Tak hanya itu, polisi juga menyimpulkan penyebab kecelakaan adalah gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, supir bus atas nama Sadira ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengemudi asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo.

Wibowo menjelaskan, penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan. Mulanya, didasari adanya temuan tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.

"Dari tiga langkah ini kita mendapatkan hasil, yang pertama dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal. Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem," katanya.

Penetapan Sadira sebagai tersangka, dibuktikan dari adanya percobaan perbaikan rem bus sebanyak dua kali. Perbaikan pertama dilakukan di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana, dari panggilan Firman atas permintaan dari Sadira.

Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, Ciater, Subang. Perbaikan kembali dilakukan oleh kernet dan pengemudi, untuk memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain.

Namun karena sil tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kini, Sadira terancam dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. "Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," ucap Dirlantas.

Di lain sisi, penetapan tersangka ini kemudian ditanggapi Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas. Ia menilai kecelakaan yang diakibatkan kelalaian sopir, penetapan tersangka itu laik dilakukan.

"Kalau terkait dengan kasus kecelakaan Subang memang sopir bisa dijadikan tersangka karena kelalaian, kelalaian selain diatur di KUHP juga diatur di UU Lalu Lintas, mengatur pasal itu, sepanjang bukti di lapangan mengarah pada kelalaian," kata Nandang kepada detikJabar, Rabu (15/5/2024).

Namun jika kecelakaan lalu lintas juga ditimbulkan karena kondisi bus yang tidak laik, Nandang menyebut jika penetapan tersangka hanya untuk sopir itu tidak adil.

"Tapi ini tidak hanya dilimpahkan ke sopir saja, karena sopir sebagai pengguna kendaraan, ada yang lebih bertanggung jawab juga pemilik kendaraan, perusahaan transportasi dan lain-lain. Sampai sejauh mana perusahaan itu sudah mempersiapkan atau sudah melakukan upaya-upaya tentang keamanan dari kendaraan yang digunakan, itu juga harus diusut, harus dikaitkan dengan masalah pertanggungjawaban, tidak bisa hanya melimpahkan ke sopir saja," ungkapnya.

"Tidak adil, walau ada suatu keganjilan, harusnya sopir kalau merasakan dan menilai bahwa ada sesuatu yang ganjil harusnya dia jangan mau. Harusnya sampaikan ke pengusaha, apalagi kalau itu kendaraan pegangannya," tambahnya.

Ia pun menyinggung bahwa pihak sekolah dan panitia juga perlu ditelisik lebih lanjut. Sebab, panitia studi tur, kata Nandang biasanya tidak sampai mengetahui dan mengecek kelaikan kendaraan.

Nandang melihat kecenderungan jika terjadi masalah dari kendaraan bus, tanggung jawab bukan hanya pada sopir. Melainkan pengusaha bus juga harus diperiksa oleh polisi sebab memiliki tanggung jawab yang lebih besar.

"Justru saya tekanan pada pengusaha. Sejauh mana, hubungannya untuk dimintai pertanggungjawaban. Kecelakaan itu, sumber kecelakaan itu apa, apakah benar kelalaian sopir, kalau kelalaian semua sudah safety, kendaraan bagus, ini itunya laik itu human error, tapi kalau kendaraannya bermasalah dan tidak safety tidak bisa juga (hanya sopir jadi tersangka)," terangnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads