Jemaah haji asal Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Didi Irwandi (70) meninggal dunia di Kota Madinah. Didi merupakan jemaah kelompok terbang (kloter) JKS 3 Embarkasi Jakarta-Bekasi.
Kabar mengenai meninggalnya jemaah haji tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan. Dia mengatakan, Didi tutup usia pada 14 Mei 2024 lalu.
"Berdasarkan laporan dari dokter kloter 3 JKS memang kita berduka, ada salah satu jemaah kita atas nama bapak H. Didi Irwandi bin Awung beliau meninggal di usia 70 tahun pada tanggal 14 Mei di Kota Suci Madinah," kata Abdul Manan saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kondisi kesehatan Didin masih baik-baik saja saat berangkat dari Sukabumi menuju tanah suci. Namun, Didin sempat mengeluhkan sakit kepala usai melaksanakan salat Dhuha di Masjid Nabawi hingga akhirnya ia diminta kembali ke hotel.
"Beliau memang dari sini keberangkatannya sehat-sehat Alhamdulillah tapi ketika hari kedua dan ketiga selesai melaksanakan salat Dhuha beliau merasa pusing katanya. Beliau tidur dan di situlah ternyata Allah memanggil beliau," ujarnya.
Lebih lanjut, almarhum Didin Irwandi akan dimakamkan di Madinah. "Kita doakan beliau, InsyaAllah beliau husnul khatimah," ucap dia.
Sekedar informasi, jemaah yang wafat di Madinah, ibadah hajinya akan dibadalkan dan mendapat asuransi. Badal haji merupakan program yang disiapkan bagi jemaah tanpa dipungut biaya alias gratis.
Setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi jemaah yang akan dibadalhajikan, antara lain:
1. Jemaah yang wafat di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, ini termasuk jemaah yang wafat saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf Arafah
2. Jemaah haji yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan
3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa
(yum/yum)