Jabar Hari Ini: Dua Pelajar Tega Aniaya Mati Teman

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 16 Mei 2024 22:00 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (16/5/2024). Mulai dari remaja di Bandung aniaya teman hingga tewas sampai dua pelaku sodomi di Karawang ditangkap.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Pelaku Sodomi di Karawang Ditangkap

Dua remaja terduga pelaku sodomi terhadap belasan remaja di kabupaten Karawang diamankan polisi. Status keduanya diketahui masih pelajar di bawah umur.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para terduga pelaku yang berstatus pelajar tersebut harus diamankan.

"Sudah diamankan per tanggal 15 (Mei) kemarin, terduga pelakunya remaja masih di bawah umur, yang satu terduga pelaku masih berstatus pelajar SMA, dan satu terduga pelaku lagi baru keluar SMA tapi memang masih di bawah umur," kata Kusmayadi, saat dihubungi detikJabar, Kamis (16/5/2024).

Mengenai korban, Kusmayadi mengungkap sampai dengan saat ini, tercatat ada 11 orang yang melapor, namun tidak semua melampirkan bukti visum.

"Korban katanya ada 11 anak, tapi yang melapor dan terbukti melampirkan visum itu baru 8 anak. Kita belum tahu juga nanti jumlah pastinya berapa soalnya proses masih berjalan," kata dia.

Karena tindakannya, kedua remaja terduga pelaku sodomi terancam kurungan belasan tahun penjara. "Para terduga pelaku dikenai pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dua Pelajar di Bandung Aniaya Teman hingga Tewas

GDH (15) dan AJ (17) kini harus mendekam di penjara. Kedua pelajar asal Kota Bandung itu tega menganiaya temannya, R (17), hingga akhirnya meninggal dunia.

Informasi yang diperoleh, tragedi memilukan ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung. Meski sempat mendapat perawatan di RSHS selama 3 hari, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Akhirnya, orang tua korban membuat laporan pada 17 April 2024. Polisi lalu turun tangan menyelidiki kasus itu, dan kemudian menangkap dua pelaku penganiayaan tersebut.

"Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Kamis (16/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang berstatus pelajar diketahui masih berteman dengan korban. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur," ungkapnya.

Untuk keperluan penyelidikan, polisi melakukan ekshumasi kepada jasad korban. Sebelumnya, korban sudah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. "Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ucapnya.

Kedua pelaku pun kini sudah ditahan polisi. Mereka diancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Tak Kapok, Bahudin Selundupkan Sabu ke PN Bandung

Penjara nampaknya belum membuat M Bahaudin jera. Tahanan yang terjerat kasus kepemilikan narkoba itu harus kembali berurusan dengan polisi setelah nekat menyelundupkan 22 paket sabu ke PN Bandung.

Untungnya, aksi penyelundupan yang Bahaudin lakukan bisa digagalkan jaksa yang bertugas mengawasi para tahanan di PN Bandung. Selain Bahaudin, petugas juga mengamankan seorang pengantar paket itu yang diketahui bernama Surya Saeful Bahri (29).

Aksi Bahaudin terbongkar pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, Surya yang tercatat sebagai warga Caringin ini sedang menjenguk Bahaudin di ruang tahanan PN Bandung sebelum persidangannya dimulai.

Surya datang sembari membawa bungkus makanan dan 3 bungkus rokok. Saat jaksa hendak memeriksa barang bawaannya, Surya malah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Jadi awalnya kan yang jenguk ini datang bawa makanan sama bawa rokok. Saya cek dong otomatis. Dia nya malah bilang 'ini mah rokok doang, pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga akhirnya, saya tarik rokok itu buat diperiksa," kata Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung Yan Prastomi Aji saat diwawancara.

Dari 3 bungkus rokok yang diperiksa, Surya kedapatan menyimpan narkotika di salah satu bungkusan rokok tersebut. Setelah dibongkar, ia ternyata membawa 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening beserta dengan 25 butir Heximer.

Setelah diinterogasi, sabu dan obat-obatan itu ternyata hendak Surya berikan kepada tahanan PN Bandung bernama M Bahaudin. Jaksa kemudian langsung berkoordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung setelah penemuan kasus tersebut.

"Setelah dipastikan barangnya itu diduga sabu, kita langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa," ungkapnya.

Selesai memeriksa, Surya kemudian digelandang penyidik Satresnarkoba. Sementara Bahaudin, rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik setelah dikembalikan ke rutan.

"Yang bawanarkobanya tadi sudah diamankan sama penyidik, kalau tahanannya nanti diperiksa di rutan. Dengan kasus ini, berarti sudah ada 24 kasus upaya penyelundupan narkoba selama saya bertugas di sini,"pungkasnya.




(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork