Overstay Usai Nikahi Gadis Pangandaran, WNA India Terancam Dideportasi

Kabupaten Tasikmalaya

Overstay Usai Nikahi Gadis Pangandaran, WNA India Terancam Dideportasi

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 06 Mei 2024 12:52 WIB
WNA India diamankan Kantor Imigrasi Tasikmalaya
WNA India diamankan Kantor Imigrasi Tasikmalaya (Foto: Istimewa)
Tasikmalaya -

Seorang warga negara asing (WNA) asal India diamankan petugas Imigrasi Tasikmalaya. WNA berinisial MS ini kedapatan overstay setahun lebih usai menikahi gadis Indonesia.

WNA India tersebut terjaring operasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tasikmalaya selama dua hari berturut-turut yakni pada Sabtu (4/5) dan Minggu (5/5). Dari informasi yang diperoleh petugas Imigrasi, WNA tersebut tinggal dan menetap di Pangandaran.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WN India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tasikmalaya Iman Muhammad, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WN India tersebut diketahui tinggal di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Dia menetap di sana lantaran menikahi wanita Indonesia berinisial TSE.

Pernikahan WN India dengan wanita Indonesia itu berlangsung pada 22 September 2022 lalu oleh KUA Kecamatan Cimerak. Namun sepanjang tinggal di Pangandaran, WN India itu hanya sekali mengajukan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival.

ADVERTISEMENT

"Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga WN India tersebut menjadi Over Stay selama 466 hari," ujar Iman.

Iman menambahkan saat ini WN India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya. Proses selanjutnya menunggu pendeportasian ke negara asal.

"Sekarang diamankan di Kantor Imigrasi, tentu selanjutnya akan dideportasi," kata Iman.

Dalam operasi ini, Kantor Imigrasi juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis yang mempekerjakan orang asing. Kantor Imigrasi melakukan pembinaan terkait aturan izin tinggal bagi orang asing.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads