156 Pasangan di Pangandaran Ajukan Nikah Dini gegara Hamil Duluan

156 Pasangan di Pangandaran Ajukan Nikah Dini gegara Hamil Duluan

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Kamis, 16 Mei 2024 13:30 WIB
Ilusttrasi menikah
Ilustrasi nikah dini (Foto: Thinkstock)
Pangandaran -

Permintaan pernikahan di bawah umur atau nikah dini di Kabupaten Pangandaran cukup tinggi. Alasan pengajuan dispensasi pernikahan itu kebanyakan karena hamil di luar nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran mencatat pada tahun 2023 ada 156 pasangan mengajukan pernikahan dini berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pangandaran. Selain hamil di luar nikah, penyebab lain pengajuan pernikahan dini yaitu hubungan yang semakin erat dan salah satu calon putus sekolah.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di usia di bawah 19 tahun. Hal tersebut berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan perempuan dan laki-laki semuanya minimal 19 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya mereka yang mau menikah di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi," ujarnya kepada detikJabar, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya para calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA terlebih dahulu, lalu KUA menerbitkan penolakan.

ADVERTISEMENT

"Setelah terbit penolakan dari KUA lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi dan setelah itu bisa dilakukan perkawinan," katanya.

Ujang mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dulu terkait kasusnya. Namun, proses dispensasi nikah di bawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

"Untuk mengantisipasi pernikahan dini terjadi lebih banyak Kemenag Pangandaran terus berupaya memberikan penyuluhan, agar pernikahan dini tidak terus terjadi," ucapnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads