Polemik Paslon Independen Pilkada Garut yang 'Kalah Sebelum Bertanding'

Polemik Paslon Independen Pilkada Garut yang 'Kalah Sebelum Bertanding'

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 15 Mei 2024 16:15 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan seluruh pasangan calon (Paslon) yang mendaftar Pilbup Garut dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat. Sebab, tak satupun paslon yang bisa menyerahkan syarat dukungan 6,5 persen dari total DPT.

Ada 6 Paslon yang mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk Pilbup Garut 2024, dari jalur independen ke KPU. Mereka adalah pasangan Agis Muchyidin-Salman Alparisi, Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, Aas Kosasih-Ano Juhana dan Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya.

Serta dua mantan Bupati Garut, yakni Aceng Fikri yang berpasangan dengan Dudi Darmawan, serta Agus Supriadi, yang didampingi A Miraz. Dari 6 paslon itu, tiga di antaranya, Aceng-Dudi, Agus-Miraz dan Agis-Salman dinyatakan bisa melenggang ke tahapan selanjutnya karena menyerahkan syarat minimal dukungan.

Namun, setelah diverifikasi, Komisioner KPU Garut Divisi Teknis Penyelenggaraan Dede Rosadi mengatakan, 3 pasangan calon tersebut juga tidak memenuhi syarat. Sebabnya, karena syarat dukungan yang diserahkan oleh para paslon tersebut di bawah batas minimal.

"Dalam data kami, disebutkan bahwa jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon, ada yang 82.636, ada yang sampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan, itu 6,5 persen dari DPT," katanya.

Dede mengatakan, berdasarkan aturan, calon independen harus menyerahkan syarat dukungan dari masyarakat, minimal 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diketahui, DPT Garut untuk Pilkada 2024 ini, sejumlah 1.999.061 orang. Itu artinya, para calon independen harus menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 129.939 orang.

Inilah hal yang menggagalkan Paslon Aceng-Dudi, Agus-Miraz dan Indra-Sansan untuk bisa berkontestasi di Pilkada Garut 2024. Dedi menjelaskan, ketiganya tidak bisa melengkapi persyaratan tersebut lagi karena sudah melampaui batas waktu.

"Dipastikan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan," katanya.

Atas hal tersebut, para calon yang mendaftar dari jalur perseorangan bereaksi. Aceng Fikri dan Agis Muchyidin kabarnya bahkan menyampaikan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Mereka menilai KPU tidak cermat dalam tahapan pencalonan. Terkendalanya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di detik-detik akhir batas waktu penyerahan persyaratan juga dipersoalkan.

"Silon pukul 23.00 WIB (12 Mei 2024) sudah ditutup, kan di aturannya ditutup pukul 24.00, ini pukul 23.00 sudah tidak bisa diakses. Kan kita masih ada waktu, bagaimana bisa kita bisa upload banyak jika silonnya mati," ucapnya.

Senada dengan Aceng, Agis Muchyidin juga mengaku geram dengan yang terjadi. Menurut Agis, matinya Silon 1 jam sebelum waktu penutupan dianggapnya merupakan kejanggalan yang harus ditelusuri.

"Ini tentu penghentian (Silon) bisa mengarah ke pidana. Lalu, ini kan siapa yang menghentikan Silon. Ini tendesinya ada di daerah sehingga silon harus dilakukan (uji) forensik," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu siang. (yum/yum)



Hide Ads