Bupati Bandung Dadang Supriatna memperbolehkan kegiatan study tour. Tetapi, harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan terlebih dahulu.
Ucapan itu merespons tragedi yang menimpa rombongan tour sebuah SMK di Depok yang berakhir tragedi di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) petang. Insiden yang menewaskan 11 orang itu terjadi, ketika rombongan hendak melakukan study tour.
"Study Tour boleh-boleh saja tetapi harus mengutamakan keamanan," ujar Dadang, di Lapangan Barujati, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau study tour saya pikir itu memperlihatkan kepada anak-anak dunia luar yang mana dunia luar itu ada perbedaan dan bisa menjadi perbandingan antara lingkungan di internal atau di luar," katanya melanjutkan.
"Biasanya kalau study tour itu positif pasti ada efek positifnya. Setelah pulang paling tidak membawa pengetahuan baru," jelasnya.
Pihaknya menegaskan adapun study tour harus memperhatikan perusahaan bus yang nantinya akan digunakan. Sehingga bisa membuat aman dan nyaman penumpangnya.
"Busnya harus profesional juga. Selanjutnya ada peningkatan kapasitas dalam konteks Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kapasitas. Tetapi harus mengutamakan keselamatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour. Dalam surat edaran ini, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Dalam surat edaran itu, disampaikan jika memasuki sekolah-sekolah di Jawa Barat bakal memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun penalaran hingga liburan sekolah. Selain itu, akan ada juga kegiatan study tour dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Karena itu, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk memperhatikan sejumlah aspek sebelum melaksanakan study tour yang meliputi aspek kegiatan, keselamatan dan aspek keterbukaan.
"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey dalam surat edaran.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," ujarnya.
Selain itu, Bey menekankan kepada setiap sekolah untuk memperhatikan aspek keselamatan, salah satunya memastikan kelayakan bus yang akan digunakan untuk study tour. Selain kelayakan bus, kondisi jalur yang bakal dilalui menurutnya juga harus diperhatikan.
"Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menginginkan agar seluruh kegiatan study tour untuk dilaporkan ke dinas pendidikan. Bey meminta surat edaran tersebut untuk jadi pedoman pelaksanaan study tour di Jabar.
"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," jelas Bey.
(yum/yum)