Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan sebelum terguling pada Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.
Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menyoroti, kondisi transportasi wisata tersebut. Dia menduga, mobil itu sudah dijual karena berdasarkan data BLUe, bus itu milik PT Jaya Guna Hage di Wonogiri dan diperkirakan sudah berusia 18 tahun. Selain itu, bus tersebut juga tidak terdaftar dan KIR sudah mati sejak 6 Desember 2023.
"Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," kata Djoko kepada detikJabar, Minggu (12/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kejadian kecelakaan bus yang terulang selalu dibebankan kepada sopir. Padahal, kata dia, pengusaha bus juga harus bertanggungjawab atas perilakunya yang tidak tertib administrasi.
"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali," ujarnya.
Dia menilai, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan merupakan bus bekas AKAP atau AKDP. Kondisi korban-korban fatal pun memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di KIR tapi tidak memiliki izin," kata dia.
"Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan," sambungnya.
Dia menyarankan agar pihak terkait melakukan sosialisasi yang lebih masif baik kepada pengusaha maupun masyarakat. Masyarakat harus memastikan agar kendaraan wisata yang digunakan sudah memenuhi uji KIR dan izin di SPIONAM.
Sistem manajemen keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dinas Pendidikan juga agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos kir, menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi," tutupnya.
(mso/mso)