Bak kisah fiktif ala sinetron, cerita hidup AK (26). Pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur itu terkaget-kaget setelah mengetahui istrinya adalah wanita palsu alias laki-laki.
Istri AK yang bernama Adinda Kanza, rupanya ialah seorang laki-laki berinisial ESH (26). Pernikahan siri yang berlangsung pada 12 April 2024 itu hanya bertahan 12 hari, setelah AK keheranan Sang Adinda pujaan hatinya tak kunjung mau diajak berhubungan suami-istri.
Tipu daya Adinda pun terbongkar setelah keluarga AK menelusuri identitas aslinya dan mengetahui Adinda merupakan seorang laki-laki. AK kemudian melaporkan ESH ke polisi dan 'istri laki-laki'nya itu pun ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah pertemuan keduanya berawal dari media sosial pada 2023 lalu. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara. Tak ada yang curiga, sebab ESH kerap menggunakan pakaian wanita muslim, bercadar, dan memiliki suara cempreng layaknya seorang wanita.
Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan di rumah AK. Dalam pernikahannya, ESH meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat dengan alasan ayah kandungnya pergi entah kemana.
"Mengakunya itu tinggal sendirian, ibunya meninggal dan ayahnya tidak tahu pergi kemana. Jadi walinya itu bukan dari ayah ataupun keluarganya. Hal itu dilakukan ternyata untuk menutupi jati diri aslinya yang merupakan seorang laki-laki. Pernikahannya juga dilakukan di rumah AK, secara sederhana dan nikahnya secara siri," ucap Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik, Sabtu (4/5/2024).
Setelah menikah, Adinda tinggal bersama keluarga AK. Namun Adinda jarang bergaul dan bersosialisasi dan selalu menutup diri. Selain itu, Adinda juga sering menolak saat diajak AK berhubungan badan.
Kecurigaan ini membuat keluarga AK mencoba menelusuri identitas Adinda. Pahit pun terungkap setelah keluarga AK berhasil menemukan rumah dari ESH dan mendapati keterangan ayahnya, jika ESH alias Adinda ini bukan perempuan melainkan laki-laki.
Selain itu, akal bulus lainnya dari Adinda untuk menyamar sebagai wanita juga terbongkar setelah pakaiannya diperiksa oleh keluarga AK. Ditemukan pakaian terutama baju dari ESH terpasang busa di bagian dadanya. Hal itu diduga dilakukan agar Adinda terlihat seperti wanita.
Menurut Ridwan dari hasil penyelidikan, ESH melakukan aksinya untuk sekadar memanfaatkan korban untuk meminta sejumlah uang.
"Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," kata Ridwan.
Namun akhirnya, kasus yang mengherankan ini resmi berakhir damai. Kondisi orang tua ESH menjadi pertimbangan keluarga AK menerima jalur musyawarah.
Kedua pihak sepakat musyawarah dan membuat surat pernyataan bersama permohonan cabut laporan. Sehingga, kasus ini kemudian tidak dilakukan prosedur hukum.
Menurut Ridwan, dari hasil musyawarah, korban merasa terpenuhi rasa keadilannya sehingga sepakat untuk berdamai. "Jadi atas dasar tersebut kita lakukan gelar perkara, selesai dengan islah. Korban terpenuhi rasa keadilannya," tuturnya.
Di lain sisi, Daud, ayah dari AK, mengatakan pihaknya sepakat untuk berdamai lantaran melihat kondisi orang tua dari ESH yang sudah lanjut usia dan tengah sakit.
"Kalau dituntut secara hukum, kasihan bapaknya sudah jompo," kata dia.
Selain itu, ESH sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pria yang berpura-pura menjadi wanita tersebut menyatakan siap untuk mengganti seluruh kerugian AK.
(aau/orb)