Pernikahan adalah momen sakral dalam kehidupan setiap manusia, termasuk muslim. Dalam Islam, pernikahan termasuk ke dalam ibadah yang mulia.
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
Berkaitan dengan itu, ada sejumlah jenis pernikahan yang justru dilarang dalam Islam. Pernikahan ini tidak diperbolehkan karena menyalahi syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Diterangkan dalam buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, setidaknya ada 3 jenis pernikahan yang dilarang. Apa saja? Simak bahasannya berikut ini.
1. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan dalam batas waktu tertentu. Biasanya, pernikahan ini disebut dengan kawin kontrak.
Islam melarang nikah mut'ah karena bertentangan dengan konsep pernikahan Islam yang mana dianggap sebagai ikatan langgeng dan membangun keluarga stabil. Pernikahan merupakan ikatan yang abadi antara suami dan istri.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah SAW membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga kali. Kemudian beliau melarangnya." (HR Muslim)
2. Nikah Muhallil
Pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah nikah muhallil. Pernikahan ini digunakan masyarakat dengan tujuan sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah muhallil digunakan sebagai perantara.
Dikutip dari Rumaysho, yang dimaksud nikah muhallil adalah saat seorang lelaki menikahi wanita yang telah ditalak sebanyak tiga kali oleh suaminya terdahulu, kemudian lelaki tersebut mentalak wanita tersebut agar bisa menikah kembali dengan suaminya terdahulu.
Dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,
"Pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.
Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik).
Dalam riwayat yang lain, Allah SWT melaknat pelakunya. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya.
Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
3. Nikah Syighar
Nikah syigar adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Dijelaskan oleh Firman Arifandi dalam buku Serial Hadits Nikah 2, nikah syighar dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.
Pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak individu wanita. Selain itu, nikah syighar juga dianggap sebagai jenis pernikahan jahiliyyah karena praktiknya dikenal jauh sejak sebelum ada syariat Islam.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi' yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi': "Apa yang dimaksud dengan syighar?"
Dia menjawab: "Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar."
Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut'ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil." (HR Al Bukhari)
Syarat Pernikahan dalam Islam
- Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan susunan Ahmad Sarwat, ada lima syarat pernikahan dalam Islam, antara lain:
- Tidak menikahi mahram atau sosok yang haram untuk dinikahi
- Ijab kabul untuk selamanya
- Tidak ada paksaan
- Kepastian dalam menetapkan pasangan
- Tidak dalam keadaan ihram
Artikel ini telah tayang di detikHikmah dengan judul Catat! Ini Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
(yum/yum)