Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai membuka tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada serentak di Jawa Barat yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Selasa 7 Mei 2024. Sementara pendaftaran dibuka hingga 19 Agustus 2024 mendatang. "Proses tanggal 5-7 (Mei), KPU provinsi dan kabupaten kota akan menerima, membuka pengumuman tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan," kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Ummi menjelaskan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, harus memenuhi dukungan 6,5 persen dari total DPT terakhir yakni 35.714.901 pemilih dan tersebar di 14 kabupaten/kota.
"Untuk di Jabar dengan menggunakan 6,5 persen dari DPT terakhir, itu 2.321.469 dukungan tersebar di 14 kabupaten kota di Jabar," katanya.
Menurutnya syarat dukungan itu harus dipenuhi para pasangan bakal calon. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan lainnya untuk kemudian ditetapkan sebagai calon pada tahapan berikutnya.
"Kalau jalur perseorangan masih dalam bentuk dukungan, prosesnya dari bakal calon ke calon. Baru proses pencalonan nanti ke syarat pencalonan. Administrasi dukungan dalam bentuk KTP dan KK," jelasnya.
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024," pungkasnya.
(bba/sud)