KPU Kota Cimahi segera membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi untuk jalur independen atau perseorangan pada Pilwalkot Cimahi November 2024 mendatang.
Berdasarkan aturan pemilu, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan ada dua jenis yakni ketentuan 6,5 persen bukti dukungan jika jumlah DPT di suatu wilayah lebih dari satu juta jiwa. Serta 8,5 persen bagi daerah yang jumlah DPT di bawah satu juta jiwa.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan jumlah DPT di Kota Cimahi sebanyak 416.734 jiwa. Artinya calon Wali Kota Cimahi jalur independen mesti mengantongi 8,5 persen dukungan masyarakat sejumlah DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi persyaratan Cawalkot Cimahi jntuk jalur perseorangan ini mesti membawa dukungan 8,5 persen atau sebanyak 35.422 orang," kata Anzhar saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).
Anzhar menyebut bukti dukungan untuk bakal calon perseorangan ini yakni berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut.
"Jadi dukungan itu dibuktikan dengan berkas KTP dan pernyataan tertulis. Tapi untuk teknis persyaratannya nanti kita informasikan lagi, sekarang sedang menunggu petunjuk dari pusat," kata Anzhar.
Sementara tahapan pemenuhan syarat untuk pencalonan perseorangan akan dibuka mulai 5 Mei 2024 hingga pertengahan Agustus 2024. Setelah itu, pada minggu ketiga Agustus 2024, tahapan Pilkada akan masuk ke pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik mulai dibuka.
"Jadi memang tahapannya masih panjang, dan kita menunggu petunjuk pasti untuk setiap tahapan terutama pendaftaran calon perseorangan dan jalur partai nanti," kata Anzhar.
(dir/dir)