Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Barat tahun 2024.
Pendaftaran PPS untuk Pilkada di Jawa Barat dilakukan secara online melalui aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) atau website https://siakba.kpu.go.id.
PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas PPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Instagram KPU Jabar, ada dua hal yang wajib diperhatikan ketika ingin mendaftar sebagai anggota PPS. Dua hal itu yakni terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
GAJI PPS
Adapun berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, PPS akan digaji dengan besaran Rp 1,5 juta per bulan untuk ketua, Rp 1,3 juta per bulan untuk anggota, Rp 1,15 juta per bulan untuk sekretaris dan Rp 1,05 juta per bulan untuk pelaksana/staf administrasi dan teknis.
JADWAL PEMBENTUKAN PPS PADA PILKADA 2024 DI JAWA BARAT
Berikut jadwal pembentukan PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Barat tahun 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, 2-6 Mei 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, 2-8 Mei 2024
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9-11 Mei 2024
4. Penelitian administrasi calon anggota PPS, 3-12 Mei 2024
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, 13-14 Mei 2024
6. Seleksi tertulis calon anggota PPS, 15-18 Mei 2024
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis anggota PPS, 19-20 Mei 2024
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13-20 Mei 2024
9. Wawancara calon anggota PPS, 21-23 Mei 2024
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24-25 Mei 2024
11. Penetapan calon anggota PPS, 25 Mei 2024
12. Pelantikan anggota PPS, 26 Mei 2024
(bba/yum)