Sejumlah mantan pekerja media kembali unjuk rasa di depan kantor Pikiran Rakyat (PR), Jalan Asia Afrika nomor 77, Bandung, Kamis (2/5/2024). Sekedar diketahui, aksi unjuk rasa sebelumnya pernah dilakukan pada Kamis (18/4/2024).
Massa yang seluruhnya merupakan mantan karyawan PR tersebut, berorasi di trotoar jalan sekira pukul 10.00 WIB. Aksi demo ini sempat menjadi tontonan sejumlah turis asing yang melintas di Jalan Asia Afrika.
Massa berorasi masih dengan tuntutan yang sama pada aksi demo pertama. Mereka menuntut hak-hak sejumlah tunjangan yang belum dibayarkan dalam waktu kurang lebih empat tahun lamanya. Massa mengklaim manajemen PR lamban menangani masalah tuntutan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu demo pertama kita memang nggak juga ditemui oleh manajemen. Kita sudah memberikan gambaran bahwa perjanjian baru yang mereka keluarkan sangat merugikan kita, sebab persoalan hak karyawan sudah diperjanjikan. Mereka melakukan sedikit pemaksaan dengan hitungan yang baru. Dari demo kemarin tidak ada respons, hari ini juga sekaligus kaitannya dengan hari buruh, jadi menggelar lagi aksi damai agar ada alternatif lain," kata Bambang, salah seorang mantan karyawan PR saat ditemui di lokasi.
Dalam demo tersebut, mereka menuntut Hak Pembayaran Uang Bekal Hari Tua (BHT), Uang Kesehatan, Uang Kompensasi/Masa Tunggu, Tunjangan Uang Makan dan Transpor, Tunjangan Jabatan, Uang Cuti dan Bonus Tahunan yang belum dibayarkan sejak dilakukan Program Pensiun Dipercepat (dirumahkan) tahun 2020.
Kedua, menolak pembatalan sepihak Perjanjian Bersama (PB) tahun 2020, dan terakhir menuntut pimpinan PR untuk menjual aset agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak dan ketenagakerjaan. Diketahui, ada beberapa komponen karyawan pensiun dini yang belum dibayarkan sejak 2019-2021 lalu.
Massa menuntut agar pihak manajemen tetap melaksanakan PB lama yang telah disepakati, dan sisa kewajibannya tetap dieksekusi tanpa syarat. Manajemen juga dituntut segera mengambil solusi bersama karyawan untuk mencarikan financial support untuk menuntaskan kewajiban kepada karyawan, yakni melalui penjualan asset.
"Dengan Disnaker sudah tripartit tapi belum menemukan mufakat. Sempat juga pihak manajemennya tidak hadir. Kami menyayangkan, kenapa sudah ada PB bersama, sudah dibayarkan setengah jalan, tapi manajemen baru membatalkan sepihak dan membuat PB baru. Mereka kelihatannya terus melakukan pemanggilan paksa agar karyawan dan eks karyawan mau tanda tangan PB baru," ucap Bambang.
Yel-yel dan teriakan 'Pikiran Rakyat bayar hutang!' diucapkan para pendemo yang kompak mengenakan baju putih dengan lantang. Mereka juga menyebut permasalahan adanya pemanggilan eks karyawan terkait penandatanganan PB baru dan pembatalan PB lama.
"Kami semua ada bukti surat pemanggilannya. Kita sudah melalui proses lawyer dua kali tapi pemanggilan itu tetap ada. Kami ada keinginan menemui manajemen, tapi surat kami tidak direspons," ucap Bambang.
Sementara itu Tri Astuti, salah satu mantan karyawan PR dan pendemo menceritakan kesedihannya mengingat nasib para mantan karyawan. Sembari menitikkan air mata, ia mengenang beberapa mantan karyawan yang meninggal dan tidak ada kepastian untuk nasib keluarganya.
"Jadi kami minta komitmennya sejauh apa? Musyawarah tidak direspon sesuai harapan, jadi kami terpaksa menempuh hal-hal begini. Ada demo ini sebetulnya keinginan kami tidak seperti itu. Tapi ada beberapa karyawan yang sudah bekerja 25-28 tahun tidak memperoleh respon yang sebaiknya. Kita kan bagian dari keluarga, undang saja perwakilan karyawan untuk bernegosiasi," kata Tri.
Diketahui proses tuntutan antara PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) dengan sejumlah mantan karyawan tersebut masih dalam proses mediasi. Diketahui, para karyawan yang berdemo menuntut akumulasi utang perusahaan senilai Rp13-14 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Legal Corporate PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB), Makki Yuliawan mengaku keberatan terhadap pelaksanaan Demo Eks Karyawan PR untuk yang kedua kalinya.
"Faktanya yang demo tersebut adalah sebagian besar Eks Karyawan PR saja dan sudah bukan sebagai pegawai aktif lagi, ditambah dengan eks pegawai yang pensiun normal sehingga tidak ada kaitannya. Mereka juga sudah menunjuk kuasa hukum, isi materi tuntutannya juga sama persis dengan yang sedang dibahas antara Perusahaan dengan Kuasa Hukum dari ke 132 Eks Karyawan PR tersebut," kata Makki dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
"Maka dengan berdemo seperti mengindikasikan sikap tidak taat asas dan sepertinya tidak percaya terhadap kuasa hukumnya yang saat ini sedang menjalankan tugasnya dalam tahap mediasi tripartit di Disnaker Kota Bandung," lanjutnya.
Makki juga menyayangkan demo tersebut terjadi dan merugikan perusahaan lain yang menyewa gedung PT Pikiran Rakyat untuk dijadikan kantor. Makki juga menyatakan keberatan karena pada demo tersebut, diketahui massa juga memajang foto pimpinan perusahaan.
"Itu tidak baik dari segi etika dan bisa berakibat hukum karena sudah mengarah kepada perbuatan yang tidak menyenangkan," tulisnya.
Kini, pihak manajemen PT PRB tengah melakukan Review Kebijakan Perusahaan dan audit terhadap seluruh proses pelepasan-pelepasan asset yang sudah dilaksanakan.
"Sebaiknya seluruh eks karyawan yang merasa mash mempunyai hak yang harus diberikan oleh Perusahaan, melakukan pendekatan yang humanis dan baik-baik. Sejatinya kerukunan, keharmonisan, dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dengan para eks karyawan Pikiran Rakyat wajib dikedepankan," imbuh Makki.
(aau/mso)