Penantian Puluhan Buruh Pabrik Kayu di Sukabumi Temui Titik Terang

Penantian Puluhan Buruh Pabrik Kayu di Sukabumi Temui Titik Terang

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 01 Mei 2024 09:34 WIB
Para buruh saat mengantre pengambilan upah yang telat dibayarkan di Sukabumi
Para buruh saat mengantre pengambilan upah yang telat dibayarkan di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Pengusaha pabrik kayu di Sukabumi akhirnya buka suara soal kabar puluhan buruh yang belum menerima upah hingga buruh yang mengalami kecelakaan kerja namun tak mendapat jaminan kesehatan. Kabar terbaru, upah buruh dengan nilai total Rp213 juta itu sudah ditunaikan.

Pantauan detikJabar di lokasi, beberapa buruh nampak mengantre untuk mendapatkan upahnya. Nama mereka dibacakan satu persatu untuk menerima upah secara tunai.

Direktur Utama PT Bahtera Dingga Jaya, Jane Maureen mengatakan, perusahaan yang bergerak di pengolahan kayu ini berdiri pada lima tahun lalu. Beberapa waktu lalu, kondisi perusahaan sempat mengalami kolaps, oleh sebab itu, pihaknya mengalami kesulitan untuk memberikan upah bagi para buruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang kapasitas belum terpenuhi, banyak barang yang rusak masih diproduksi jadi susah untuk menjual itu. Ada kerugian-kerugian yang terjadi. Makanya kita juga sempat datangkan konsultan untuk perbaikan kualitas," kata Jane kepada detikJabar di kantornya, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/5/2024).

"Ada konsultan yang kami panggil untuk memperbaiki produk-produk di dalam. Sampai sejauh itu yang kami kerjakan, karena kami berharap ketika barang kita bagus maka pernjualan tidak dipermasalahkan tapi kalau barangnya harus direturn lagi, rugi, nah itu yang terjadi, fase lah ya namanya usaha pasti ada pasang surutnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun mengklarifikasi beberapa isu yang berkembang di masyarakat. Mulanya dia mengakui jika 89 pegawai belum menerima upah selama dua periode alias satu bulan setengah. Diketahui, perusahaan memberikan upah kepada burun per dua minggu sekali.

"Jadi persoalan kemarin yang sempat menyeruak dan sempat viral lah ya, alhamdulillah sekarang sudah kita tunaikan (gaji). Enam bulan itu tidak benar, yang benar adalah tiga periode saja atau satu bulan setengah karena gajian itu per dua minggu," ujarnya.

Kemudian, dia membantah bahwa selama ini perusahaan angkat tangan mengenai kondisi buruh. Menurutnya, selama ini perusahaan sudah melakukan mediasi dan mengupayakan agar upah dibayarkan secara dicicil.

Terkait buruh yang mengalami kecelakaan kerja di dalam pabrik, Jane mengakui hal tersebut. Dia membenarkan, jika beberapa pegawai belum mendapatkan jaminan kesehatan.

"Itu langsung operasikan di bunut (RSUD Syamsudin). PT Bahtera membiayai dalam artian saat itu operasi itu pakai BPJS istrinya karena seluruh karyawan belum kita buatkan tapi dalam proses semuanya," ungkapnya.

"Betul (pakai BPJS istri korban) kita tetap membiayai selama dia tidak aktif, gaji itu full di bulan keempat sesuai aturan perusahaan, bulan kelima kembali bekerja, di bulan berikutnya dia mengundurkan diri. Biaya ongkos rawat jalan, penggantian perban dan lain-lainnya semua kita biayai," tambah Jane.

Dari sekitar 200-an pegawai, baru 30-40 persen pegawai yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jane menuturkan, pembuatan jaminan kesehatan membutuhkan proses yang panjang.

"Itu sudah ada beberapa pekerja, belum terlalu banyak (sekitar) 30-40 persen tapi yang JKK mereka juga kita uruskan. Kita tidak diam, HRD kita menguruskan tapi kan ada proses. Ke depannya PT ini akan lebih memperhatikan namun kita juga akan bertanggungjawab kalau ada apa-apa," ucap dia.

Sementara itu, Nurrahman (45) eks buruh asal Gunungguruh yang menjadi korban kecelakaan mengaku bersyukur permasalahan tersebut sudah menemui titik terang. Meski sudah tak bekerja di perusahaan tersebut, dia senang pengorbanannya dengan buruh lain tak sia-sia.

"Alhamdulillah untuk hari ini mendapatkan (upah) sesuai perjanjian yang dijanjikan Dirut. Alhamdulillah sekarang menemui titik terang, buruh mendapatkan haknya," kata Nurrahman.

"Saya sudah mengundurkan diri tanggal 1 Januari 2024. Sekarang ngojek online karena mau melanjutkan di perusahaan sudah nggak kuat kakinya," sambung dia.

Sekedar informasi, pada Jumat, 19 April 2024 lalu, puluhan buruh mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Kedatangan mereka untuk mengadukan kondisi buruh yang belum mendapatkan upah.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads