Nurrohman menceritakan, dia sudah bekerja di salah satu pabrik kayu di Sukabumi selama empat tahun. Pada 2023 lalu, ia mengalami kecelakaan kerja di dalam pabrik. Kaki kanannya terlindas forklift atau truk garpu yang berfungsi untuk mengangkat dan memindahkan kayu namun pihak perusahaan tidak bertanggungjawab.
"Itu kejadiannya pas waktu bulan puasa tahun kemarin. Malah dibilang di surat pernyataan kecelakaan di luar pabrik, saya nggak pernah tandatangan di atas materai," kata Nurrohman kepada detikJabar saat melakukan audiensi di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Lembursitu, Kota Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
"Ini pakai BPJS PT GSI punya istri. Iya, tunjangan kompensasi dari pabrik (tempat Nurrohman bekerja) nggak ada. Ini lihat bekas lukasnya karena tulangnya kan patah, kalau nggak salah sampai 20 jahitan," sambungnya.
Dia mengatakan, pabrik kayu tersebut tak menyediakan jaminan kesehatan bagi para karyawannya. Puncak kekecewaan pun muncul pada tiga bulan terakhir karena 89 buruh belum mendapatkan upah.
"Tanggal 18 April kemarin itu janji terakhir (mau dibayarkan). Cuma sampai saat ini tidak ada solusi dan tanggapan dari owner, sekaligus tanggapan dari dinas, tidak ada sikap tegas, untuk membantu agar gaji kami segera disalurkan, karena batas waktunya sudah habis," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan CSB Mal Soal 4 Teknisi Tewas |
Upah yang belum dibayar itu selama tiga periode tepatnya mulai November 2023 sampai Januari 2024. Nurrohman menyebut, pabrik tersebut memberikan upah kepada buruh per dua minggu sekali.
"Gajiannya itu kan setiap dua minggu sekali. Untuk nominal uangnya ada sekitar Rp257 juta untuk semua buruh, baik yang buruh masih aktif maupun yang sudah SPD (Surat Pengunduran Diri). Nah, gaji yang belum dibayarkan itu ada sekitar 89 karyawan," jelasnya.
Para buruh sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum juga merespons keinginan para buruh.
"Kita datang mediasi ke pabrik, seakan-akan pihak owner alasan. Alasan katanya di luar kota, kemarin diberi slip gaji katanya tunggu sampai sore. Sampai sore mau ditransfer, tapi sampai malam nggak ada," imbuhnya.
"Semenjak saya bekerja di sana 4 tahun tidak ada tunjangan kesehatan atau BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga nggak ada. Kemarin lebaran saja saya hanya dikasih pinjaman Rp400 ribu," sambungnya.
Hal serupa juga dikatakan Lena (46) buruh asal Jampang Tengah. Dia mengatakan, bekerja di perusahaan yang sama dengan Nurrohman sudah sekitar 6 bulan lalu. Mulanya dia berniat bekerja di perusahaan itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Tapi ya gitu selalu diundur-undur. Upah harusnya dua minggu sekali dibayar, ini diundur terus sampai akhirnya dari Desember 2023 sampai 15 Februari 2024, sama sekali belum dibayarkan upahnya," kata Lena.
"Kita sempat berniat melakukan mogok kerja bersama teman-teman. Tapi, kata ownernya 'ya sudah kalian SPD saja,' kita tandatangani SPD, jadi SPD itu bukan kemauan sendiri. Tapi karena kita bilang mau mogok kerja sebelum upah terbayarkan. Nah, gegara omongan seperti itu kita di SPD semua," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Agung menyarankan agar para mantan buruh ini mediasi lagi dengan manajemen perusahaan. Pihaknya juga menyebut akan memediasi kedua belah pihak.
"Nah saya sarankan kepada mereka untuk kembali berunding dengan pihak manajeman perusahaan berkaitan dengan pengupahannya. Nanti akan kami akan informasikan kembali terkait hasilnya, jika mereka sudah melakukan perundingan dengan pihak manajeman," kata Agung.
Ketika disinggung mengenai dugaan pihak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti tidak memberikan kompensasi atau jaminan keselamatan bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja, dia menjawab, bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari Tim Pengawas Provinsi Jawa Barat.
"Namun yang jelas begini, kalau memang ada masalah kaya gitu, nanti akan ada pelanggaran normatif dan kami akan koordinasi dengan teman dari tim pengawas provinsi untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan," tutupnya. (yum/yum)