Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (29/4/2024). Mulai dari koboi acungkan senjata di Kota Bandung hingga remaja putri di Sukabumi jadi korban pemerkosaan.
Berikut rangkumannya di Jabar hari ini:
2 Koboi di Bandung Acungkan Pistol Positif Narkoba
Aksi 'koboi' yang melibatkan 2 orang pria berinisial I (37) dan A (33) kembali terjadi di Kota Bandung. Keduanya sudah ditahan pihak kepolisian karena nekat mengacungkan senjata airgun kepada beberapa pengendara di kawasan Bancey.
I dan A diciduk setelah polisi mendapat laporan melalui command center mengenai kejadian itu. Hal itu dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatlantas AKBP Eko Iskandar
Dalam kejadian ini, keduanya nekat mengacungkan airgun Glock 17 usai menabrak beberapa motor di kawasan Banceuy.
"Jadi petugas Command Center Polrestabes Bandung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengemudi Suzuki Baleno ugal-ugalan, yang informasinya sempat menabrak sepeda motor dan juga menabrak mobil kemudian mengacungkan senjata airgun," kata Eko hari ini.
"Petugas Polsek Sumur Bandung dengan Satlantas Polrestabes Bandung kemudian langsung menuju ke TKP. Dalam waktu 10 menit, kemudian dapat mengamankan pelaku," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kejadian ini yakni selongsong peluru airgun yang disimpan di mobilnya. Setelah digeledah lebih dalam, petugas ikut menemukan airgun yang sempat dibuang pelaku ke salah satu pertokoan di kawasan Banceuy.
"Keduanya saat kejadian dalam keadaan mabuk. Sementara ini kita masih dalami siapa yang mengacungkan senjata itu, karena keterangan keduanya ini masih berbelit-belit. Kita dalami dengan rekan-rekan Narkoba dan Satreskrim," jelasnya.
"Dan kita meyakinkan kepada masyarakat Bandung bahwasannya Bandung ini aman. Ini juga kesiapsiagaan petugas kita di lapangan, quick response yang dilakukan jajaran kita di lapangan, kita bisa meyakinkan bahwa Bandung ini aman," tuturnya.
Eko menambahkan, jika satu dari dua koboi itu positif narkoba dan satu lainnya positif konsumsi obat-obatan terlarang.
"Yang bersangkutan ini berkendara dalam keadaan mabuk. Dan, dari hasil penggeledahan, ditemukan ada psikotropika dan sudah dilakukan tes urine kepada dua pelaku, dua-duanya ada yang positif sabu dan obat-obatan," tambahnya.
Bentrok Sadis Pelajar Bersajam di Sukabumi
Bentrokan antar remaja resahkan warga Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian itu terjadi di Jalan Pelita - Cipatuguran, Desa Jayanti, Jumat (26/4) lalu.
Kejadian bentrokan itu sempat tetekam video ponsel dan detik-detik bentrokan itu viral di media sosial (medsos).
Dari keterangan warga sekitar insiden bentrokan itu terjadi kala sore hari atau saat jalan tersebut sepi dan tidak banyak warga yang tahu dengan kejadian itu.
"Tahu-tahu katanya ramai di video, kalau kejadiannya ia di situ di depan, ngeri kalau lihat di videonya" ujar seorang pria yang merupakan pegawai di warung nasi tersebut kepada detikJabar hari ini.
Warga lainnya, berinisial Das membenarkan ada satu korban saat bentrok terjadi. Korban berjaket kuning dengan tulisan salah satu perusahaan ojek online itu terjatuh ke saluran air di bahu jalan.
"Ada yang jatuh ke saluran air, setelah itu langsung dikeroyok sama lawan-lawannya. Itu anak yang pakai jaket kuning, dia diserang lawannya keroyokan. Teman-temannya ninggalin, mereka sempat kejar-kejaran," jelasnya.
Kelompok remaja itu diduga sempat ribut di daerah Patuguran hingga akhirnya bergeser ke lokasi dekat warung nasi, masih di sekitar kawasan PLTU Palabuhanratu.
"Sepertinya ribut dulu di daerah Cipatuguran, lalu berpindah ke sini karena memang lokasi ini sepi," ucapnya.
Terpisah, Humas RSUD Palabuhanratu Saiful membenarkan jika ada korban dalam kejadian itu dan korban langsung mendapatkan perawatan medis.
"Ada tiga luka di beberapa bagian tubuhnya, ia betul pasien tersebut yang terlihat mengenakan jaket kuning di video yang viral ya. Namun saat ini yang bersangkutan sudah pulang," ucap Saeful.
Saeful menyebut, korban dilarikan ke RSUD Palabuhanratu dalam keadaan luka.
"Pasien dengan ciri-ciri dalam video, masuk ke RSUD Palabuhanratu dengan kondisi luka pada Jumat (26/4). Korban usia 16 tahun, warga Palabuhanratu," tambahnya.
Remaja di Sukabumi Diperkosa 2 Temannya
Nahas nasib siswi kelas 3 SMP di Kota Sukabumi. Pelajar yang masih berusia 15 tahun itu jadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua orang pria yang merupakan temannya.
Dua orang tersangka berinisial RJ (15) dan RE (20) berhasil ditangkap, Minggu (28/4) kemarin dan kejadian itu terjadi di rumah RE di daerah Citamiang, Kota Sukabumi, Sabtu (27/4) lalu.
"Betul, setelah kami menerima laporan polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka pada hari Minggu (28/4) Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Senin (29/4).
Bagus mengungkapkan, kronologi pemerkosaan itu bermula saat korban diajak temannya berinisial RJ (15) untuk main ke rumah RE (20). Di sana, dengan bejatnya para pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban.
"Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," ujarnya.
RJ kemudian mengirimkan pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan hal serupa kepada korban. Saat itu, kondisi korban dalam keadaan setengah telanjang.
"Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban. Namun tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban," tambahnya.
Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk rayu korban dengan modus akan dijadikan pacar. Akhirnya peristiwa pun terjadi lagi.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, selembar akte lahir, selembar Kartu Keluarga dan sehelai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
Meski pelaku sudah ditangkap, namun mental korban saat ini dalam kondisi terpuruk. "Korban saat ini kondisinya terpuruk karena dilakukan persetubuhan oleh pelaku yang mana dari keterangan korban, pelaku yang pertama melakukan hingga korban mengeluarkan darah," tambah Bagus.
Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(wip/mso)