Jabar Hari Ini: Konten Kreator Tewas Kesempret Kereta di Bandung

Jabar Hari Ini: Konten Kreator Tewas Kesempret Kereta di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Apr 2024 22:00 WIB
Proses evakuasi jenazah Arya
Proses evakuasi jenazah Arya (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah berita menghiasi halaman detikJabar hari ini, mulai dari satu remaja Bandung tewas tertemper kereta saat membuat konten, vonis 20 tahun terdakwa pembunuh istri siri dan mundurnya Atalia dari Pilwakot Bandung.

Berikut ringkasan berita dalam Jabar Hari Ini :

1. Tiga Remaja Bandung Tertemper Kereta, 1 Tewas

Nasib tragis dialami Arya Regina Pasha (18), remaja asal Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia tewas tertemper KA Serayu saat diduga hendak membuat konten di pinggir perlintasan kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi di Perlintasan Kereta Api Petak Jalan Cikudapateuh-Bandung KM 157+0, Jalur Hilir Jl Gudang Selatan, Kelurahan Merdeka, Sumur Bandung, Kota Bandung pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 02.27 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka di kepala bagian belakang, patah pinggang, tangan dan kaki.

"Iya benar. Saat kejadian, korban ini diduga sedang membuat konten untuk di media sosial," kata Kapolsek Sumur Bandung Kompol Siswo Tarigan saat dihubungi detikJabar via telepon, Kamis (25/4/2024).

ADVERTISEMENT

Saat insiden berlangsung, korban berangkat ke sana bersama dua rekannya yaitu Muhammad Farrell Aqiilah (18) dan Naufal Alfarisi (19). Naufal dinyatakan selamat, sementara Farrel ikut menjadi korban luka-luka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya tiba di perlintasan KA KM 157 sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiganya lalu menunggu kereta datang melaju dan dilaporkan hendak mengambil foto dari jarak yang dekat.

Kemudian, kejadian tragis yang berlangsung begitu cepat ini pun tak terhindarkan. Usai tertemper kereta, Naufal yang selamat berada dalam posisi tengkurap dengan membelakangi dua kawannya, Arya dan Farrel.

"Tidak lama setelah kereta api melintas, saksi (Naufal) melihat korban Farrel luka mengeluh sakit di perut sedangkan korban Arya Regina Pasha tergeletak di samping rel kereta api dan sempat dipanggil-panggil dan ditepuk-tepuk oleh saksi. Selanjutnya saksi meminta pertolongan warga sekitar," ungkap Siswo.

Nyawa Arya saat itu tak bisa diselamatkan. Polisi kemudian datang ke TKP sekitar pukul 01.20 WIB, lalu membawa jasad Arya dan tubuh Farrel yang mengalami luka ke RS Sartika Asih.

"Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi. Selanjutnya korban meninggal dunia telah dibawa oleh keluarganya dari rumah sakit dan rencana akan dimakamkan di tempat Pemakaman Umum di Cicalengka," pungkasnya.

2. Vonis 20 Tahun Untuk Pembunuh Istri Siri di Cirebon

Ona Sudana, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istri siri di Kabupaten Cirebon menjalani sidang putusan. Dalam kasus ini, Ona Sudana dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

Putusan hukuman terhadap terdakwa Ona Sudana itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Candra Revolisa didampingi Dony Riva Dwi Putra dan Amirul Faqih Amza sebagai Hakim Anggota.

Sidang kasus pembunuhan dengan agenda putusan tersebut digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ona Sudana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau merampas nyawa orang lain secara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, terdakwa Ona Sudana pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam sidang putusan di PN Sumber, Kabupaten Cirebon.

Vonis hukuman yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Ona Sudana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Terdakwa Ona Sudana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP.

Dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap majelis hakim.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Ona Sudana menyatakan menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan pengacaranya. Begitu pun dengan JPU. JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Ona Sudana.

3. Mundurnya Atalia Dari Pilwakot Bandung

Atalia Praratya memutuskan mundur dari bursa pencalonan Wali Kota Bandung. Kabar mundurnya Atalia dikonfirmasi oleh Ketua Golkar Kota Bandung, Edwin Senjaya.

Seperti diketahui, nama istri mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu memang santer dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Wali Kota Bandung di akhir 2024 nanti.

"Betul, informasi terakhir Atalia mundur dari pencalonan kepala daerah dari Golkar," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Edwin mengatakan, DPP Partai Golkar memang telah menugaskan dua kadernya yakni Atalia dan Edwin untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Bandung. Saat ini dengan mundurnya Atalia, Golkar belum memberikan keputusan resmi siapa yang akan dicalonkan untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Bandung.

Namun, Edwin menyebut ada satu nama potensial yakni Arfi Rafnialdi yang dipersiapkan dalam bursa calon Wali Kota Bandung menggantikan Atalia Praratya.

"Setelah Pemilu, kami melakukan evaluasi. Ada nama-nama baru yang beroleh surat perintah (untuk calon kepala daerah). Untuk di Kota Bandung, sempat ada dua nama, saya (Edwin Senjaya) dan Bu Atalia (Praratya)," ungkapnya.

"Dan saat ini untuk yang ditugaskan menjadi dua orang, selain saya ada nama Kang Arfi (Arfi Rafnialdi)," ucap dia.

Sekedar diketahui, nama Arfi Rafnialdi dahulu juga sempat mencuat dalam bursa Pilwalkot Bandung tahun 2018. Ketua Ikatan Alumni ITB Jabar tersebut, merupakan lulusan Teknik Sipil ITB 1996.

4. Longsor Tebing Setinggi 100 Meter di KBB

Hujan deras yang mengguyur sejak Rabu (24/4/2024) malam menyebabkan tebing di Kampung Muncanglega RT 02/RW 01, Desa Sukasari, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) longsor.

Longsor terjadi pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Titik longsor berasal dari tebing setinggi 100 meter lebih yang berada di dekat permukiman dan perkebunan warga.

"Longsornya itu terjadi karena hujan deras, terjadi sekitar jam 7 pagi. Iya asalnya dari tebing, di bawahnya lahan sawah dan kebun warga. Tinggi longsor sekitar 100 meter dengan lebar 100 meter juga," kata Camat Gununghalu, Hari Mustika saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

Longsor itu mengancam satu rumah yang lokasinya berada di dekat lokasi kejadian. Beruntung tak ada korban jiwa akibat bencana tersebut.

"Ada satu rumah yang terancam, tapi bisa jadi terdampak kalau longsor susulan terjadi. Potensi longsor susulan masih ada, apalagi beberapa hari ini hujan terus. Jadi kita minta mereka waspada," kata Hari.

Selain menerjang lahan kebun dan sawah warga, material longsor juga menutup jalan yang menghubungkan Desa Sukasari dan Desa Tamanjaya, Gununghalu. Alhasil aktivitas warga terhambat.

"Untuk dampaknya itu selain lahan 1 hektare, juga jalan penghubung Desa Sukasari dan Tamanjaya. Sekarang tidak bisa dilalui motor dan mobil, aktivitas warga terganggu," kata Hari.

5. Kesurupan Massal Buruh Pabrik di Majalengka

Kesurupan massal kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini terjadi di salah satu pabrik yang berada di Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

Kabar peristiwa tersebut juga geger di media sosial (Medsos). Dalam video beredar, suasana pabrik tampak mencekam dan sejumlah karyawan juga terlihat berteriak histeris.

Berdasarkan keterangan video yang beredar, kurang lebih sebanyak 70 karyawan mengalami kesurupan.

"Menurut informasi yang minfo terima dari teman minfo yang bekerja di salah satu pabrik yang ada di Majalengka. Hari ini Kamis (25/4/2024) telah terjadi kesurupan massal dikabarkan ada 70 pegawai yang mengalami hal serupa," tulis Instagram @infomjlk seperti yang dikutip detikJabar.

Salah seorang karyawan pabrik tersebut menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Atau tepatnya terjadi setelah beberapa saat masuk jam kerja.

"Sekitar satu jam setelah mulai masuk kerja kejadiannya," kata seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dia juga membenarkan, sebanyak puluhan karyawan pabrik mengalami kesurupan massal. Adapun awal mula kesurupan ini terjadi di salah satu gedung yang berada di pabrik tersebut.

"Kayaknya mah ada puluhan. Hanya dari satu gedung," ujar dia.

Dia juga menggambarkan suasana mencekam di lokasi saat terjadi kesurupan massal. Menurutnya, hampir semua karyawan yang mengalami kesurupan teriak histeris.

"Ada juga yang teriak-teriak kasar, nyebutin binatang gitu," ucap dia.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads