Syarat Pendaftaran PPK dan PPS KPU Cimahi Pilkada 2024

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS KPU Cimahi Pilkada 2024

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 26 Apr 2024 04:00 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi Pilkada 2024 (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Cimahi -

KPU Kota Cimahi mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishak Afryand mengatakan pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran anggota PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024.

"Jadi pembentukan Badan Adhoc dalam hal ini PPK dan PPS, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. Saat ini pendaftaran sudah dibuka dan terbuka untuk masyarakat Kota Cimahi selama memenuhi syarat," kata Anzhar saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024).

Syarat untuk masyarakat Kota Cimahi mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS yakni merupakan WNI, sudah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, hingga berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc penyelenggara Pilkada.

"Secara latar belakang pendidikan, minimal SMA sederajat, kemudian tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Tentu syarat lainnya juga mereka harus dinyatakan sehat sesuai dengan pemeriksaan kesehatan," kata Anzhar.

Setelah semua syarat pendaftaran terpenuhi, kemudian akan dilakukan pemeriksaan persyaratan dalam tahapan penelitian administrasi.

"Untuk PPK dilaksanakan tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024. Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei. Setelah itu langsung diumumkan hasil administrasinya memenuhi syarat atau tidak," ujar Anzhar.

Kebutuhan anggota PPK dan PPS untuk Pilkada di November 2024 nanti masih sama seperti saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg. Yakni lima orang per kecamatan untuk PPK, lalu tiga orang per kelurahan untuk PPS.

"Tapi untuk jumlah PPK dan PPS itu ada satu kali jumlah tambahan, sebagai cadangan. Cuma untuk yang dilantik sebagai anggota PPK dan PPS sesuai dengan kebutuhan awal, tapi disiapkan pengganti kalau di tengah tugas ada kendala," kata Anzhar.

Mengacu pada honor PPK pada masa Pilpres dan Pileg 2024, pada pelaksanaan Pilkada, Ketua PPK akan mendapat honor Rp2.000.000 per bulan, sekretaris sebesar Rp1.850.000 per bulan, anggota sebesar Rp2.200.000 per bulan, lalu pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp1.300.000 per bulan.

Sementara untuk PPS, Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000 per bulan, sekretaris Rp1.150.000 per bulan, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp1.050.000 per bulan.

"Masa kerja itu sejak dilantik sampai dengan 2 bulan setelah pelaksanaan Pilkada selesai," kata Anzhar.

(iqk/iqk)


Hide Ads