Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi buka suara terkait polemik mendaftarnya Deden Deni Wahyudi, Kepala Desa (Kades) Sukakersa, Kecamatan Parakansalak ke partai politik untuk menjadi calon bupati/wakil bupati Sukabumi pada Pilkada 2024.
Gungun mengatakan, secara aturan kades Deden tidak kedapatan melanggar. Menurutnya hal ini menjadi polemik ketika seolah-olah pihaknya membiarkan Deden dan sejumlah anggotanya di Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi bersama-sama mendatangi kantor partai politik
"Ada dua aturan yang pertama aturan tentang penyelenggaraan pemilu, kemudian yang menyangkut kadesnya ada undang-undang nomor 6. Kami berdiskusi dengan inspektorat dengan bagian hukum, kami konsultasi ke provinsi, ke Kemendagri. Intinya UU no 10 UU no 6, di UU no 6 larangan itu sebagai pengurus, saya minta aja cek, apakah yang bersangkutan ini pengurus parpol bukan. Kalau pengurus tentu melanggar," kata Gungun kepada detikJabar, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Gungun membahas soal PKPU, menurutnya yang diusung atau mencalonkan diri harus berhenti dari jabatan kades ketika terdaftar menjadi Pasangan calon (Paslon) di KPU.
"Ini ada beberapa juga yang seolah mengkritik ke saya sampai dibilang tumpul. Sementara saya bacanya di aturan, enggak bisa kalau karena asumsi saya. Kita konsultasi ya, saya bilang memang betul kajian juga ini. Namun regulasinya begitu, tegasnya tidak melanggar," tegas Gungun.
"Kita tunggu nanti sampai dengan pendaftaaran ke KPU. Begitu juga dengan para kades yang mengantar, karena larangannya itu sebagai pengurus parpol. Secara organisasi (Apdesi) mereka juga dilindungi hukum berorganisasi itu kan harus dilihat sistem," ambah Gungun.
Namun secara etika, Gungun berharap aktivitas itu tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Kalau masuknya wilayah etika misalnya pelayanan enggak boleh terganggu. Tapi selama ini masyarakat enggak ada yang komplain. Desa itu ada BPD, tentu secara komunikasi pasti dilakukan," pungkas Gungun.
Sebelumnya, Deden Deni Wahyudi, Kepala Desa (Kades) Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Deden mendaftar Pilkada 2024 melalui Partai Demokrat.
Langkah Deden memang mendapat sorotan sejumlah aktivis di Sukabumi. Salah satunya dari Feri Permana, ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas) yang menilai langkah Deden seolah tidak memiliki etika karena jabatannya masih sebagai Kades.
"Berkaitan dengan adanya dukungan para Kades yang tergabung dalam Apdesi kami menilai mobilisasi dukungan terhadap salah satu calon itu sangat tidak beretika. Mereka kades itu perangkat yang diwajibkan netral," kata Feri.
(sya/yum)