Pemerintah Kabupaten Karawang berencana merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) guna efisiensi, dan penghematan anggaran.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, sedikitnya ada enam dinas yang direncanakan untuk dilebur atau digabungkan, dengan bidang pekerjaan yang hampir serumpun.
"Ini masih pembahasan, tapi memang rencananya ada 6 dinas yang nantinya kita gabung menjadi 3. Karena berkaitan dengan tugas pokok yang hampir mirip agar tidak ada tumpang tindih program kerja," ujar Aep saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam dinas tersebut, yakni, Dinas Pertanian yang rencananya akan digabung dengan Dinas Perikanan. Kemudian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, rencananya akan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, akan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
"Iya kalau Dinas itu digabung, kami rasa agar kinerjanya lebih efektif dan efisien. Kemudian agar tidak terjadi tumpang tindih program kerja, dan yang penting adalah penghematan anggaran," kata dia.
Terkait nasib aparatur sipil negara (ASN) yang ada di enam dinas tersebut, Aep mengklaim perampingan tidak mempengaruhi posisi dan status pekerjaan, sebab nantinya jika kedua dinas bergabung akan ada bidang baru di dalam dinas tersebut.
"Kalau posisi pekerjaan ASN itu gak berpengaruh juga, kan nantinya akan ada bidang baru di dinas tersebut, untuk eselon II juga sama. Nanti akan ada penempatan tertentu karena selama ini juga masih banyak kekosongan jabatan di beberapa dinas," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penggabungan OPD tersebut, "Penggabungan OPD ini masih di bahas di dewan, penggabungan OPD ini supaya selaras," ucap Aep.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri mengaju, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan telah membentuk panitia khusus (pansus) terkait rencana perampingan OPD tersebut.
"Kami sudah membentuk pansus untuk melakukan perampingan OPD ini, pansus ini membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang," ucap Zuhri, saat dihubungi detikJabar.
Pansus Raperda tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, yang bertugas untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah, sepertihalnya yang direncanakan Pemkab Karawang.
Sebagai ketua pansus, Zuhri mengungkap, Raperda penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah ini merupakan inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif.
"Tujuannya supaya ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan adanya rangkap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Karawang. Jadi OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD," pungkasnya.
(yum/yum)