Langkah Pemprov Jabar Usai Heboh Pungli di Masjid Al Jabbar

Round-Up

Langkah Pemprov Jabar Usai Heboh Pungli di Masjid Al Jabbar

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 19 Apr 2024 09:15 WIB
Spanduk Larangan Pungli Terpasang di Kawasan Masjid Al-Jabbar
Masjid Al-Jabbar (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Belum lama ini kabar tarif parkir selangit jadi pembicaraan publik. Kali ini, getok tarif parkir terjadi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. Kabar ini viral dari cuitan seorang pengguna media sosial Twitter atau X, yang menceritakan pengalamannya dimintai uang tarif parkir yang dianggap terlalu mahal.

Akun X @petanirumah mengunggah cerita membayar tarif parkir hingga Rp25 ribu di Masjid Al Jabbar. Unggahan tersebut viral di media sosial. Banyak yang menyayangkan masih adanya aksi getok parkir di masjid itu.

Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar telah memberi teguran keras kepada pengelola parkir masjid yang berlokasi di Gedebage, Kota Bandung itu. Pengelola parkir yang dipegang pihak ketiga pun telah diberi teguran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespons, keras kasus tersebut. Ia mengungkapkan, viralnya kasus pungli di Masjid Al Jabbar akan jadi momentum bagi pemerintah untuk bersih-bersih praktik pungli di Jawa Barat. Bey meminta persoalan tersebut ditangani serius.

"Saber Pungli juga harus dioptimalkan untuk mencegah kasus pungli seperti Al Jabbar (tidak) terulang di tempat lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Al Jabbar dan aset-aset pemprov akan banyak masalah kalau tidak dikelola dengan baik. Karena kita hanya berpikir membangun, tapi pengaturan lainnya tidak dipikirkan," lanjutnya.

Tak lama kemudian, Tim Saber Pungli Jawa Barat bergerak mengamankan empat orang juru parkir (jukir). Empat oknum yang diduga melakukan pungutan liar yakni OO (Petugas Gate / Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Petugas Juru Parkir area parkir B dan YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

"Dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabbar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Rabu (17/4/2024).

Selain mengamankan empat orang tersebut, Saber Pungli juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta dari hasil penarikan gate dan dari dua jukir di gate B dan C sebesar Rp89 ribu.

Rupanya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tim Saber Pungli menemukan adanya pelanggaran. Pasalnya tiket parkir yang diberikan ke pengunjung tak sesuai dengan aturan. Tiket yang diberikan hanya berupa kertas fotokopi dengan nomor seri sama.

"Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan," ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir.

Dari temuan tersebut, kini sejumlah spanduk larangan pungli terpasang di sekitar Masjid Al-Jabbar. Pantauan detikJabar, Kamis (18/4/2024) spanduk berukuran besar terpasang di dekat akses masuk sepeda motor dan mobil Masjid Al-Jabbar.

"Tertib keluar Al Jabbar. Ingat bayar parkir hanya di pintu keluar," tulis spanduk dibubuhi ikon tangan memberi uang dan dicoret merah.

Ada dua jenis spanduk yang terpasang, selain imbauan pungli, ada juga spanduk yang menginformasikan agar pengunjung memastikan mendapatkan tiket parkir resmi.

"Bukan cuma barang bawaan. Perhatikan juga telah terima tiket parkir resmi saat masuk," tulis spanduk lainnya.

Sekda Jabar sekaligus Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al-Jabbar, Herman Suryatman kemudian menyebut dirinya sudah mengecek kondisi terkini Masjid Al-Jabbar. Selain melakukan peninjauan, Herman juga melakukan rapat evaluasi secara komprehensif terkait pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar.

"Untuk jangka pendek kami pastikan mula kemarin tak ada lagi pungutan liar di area parkir dan area penitipan alas kaki karena itu sangat rawan pungli, juga di area transportasi odong-odong," ujar Herman.

"Jadi tiga area itu sudah kami antisipasi tidak boleh ada pungli. Tentu untuk semua area, tapi yang paling krusial itu parkir, penitipan alas kaki, dan transportasi," tambahnya.

Pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan pengelola odong-odong dan meminta komitmen mereka untuk tidak menaikkan harga seenaknya kepada pengunjung.

"Saya juga berkomunikasi dengan koordinator odong-odong di sini, saya minta yang bersangkutan bisa dipegang komitmennya, tidak boleh ada pemaksaan, misalnya keliling di sini Rp 5.000, kemudian ujug-ujug jadi Rp 10.000," ungkapnya.

Selain itu, penjualan plastik untuk alas kaki juga telah disepakati tidak boleh terjadi. Kini area parkir dikelola oleh pihak ketiga, yaitu Primkopti Kartika. Herman menyebut pihaknya sudah meminta Primkopti Kartika untuk bertanggungjawab atas pengelolaan dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup karena berpotensi melakukan pungutan liar.

(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads