Polisi menangkap empat juru parkir (jukir) yang dianggap melakukan pungutan liar (pungli) di Masjid Raya Al Jabbar. Keempatnya ditangkap Tim Saber Pungli Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, keempat jukir yang ditangkap ialah OO (Petugas Gate/Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Juru Parkir area parkir B dan YOS (Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).
"Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar, Cimincrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang," kata Abraham, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabbar," tambahnya.
Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta hasil dari penarikan uang parkir di gate A dan Rp 89 ribu dari dua juru parkir di gate B dan C.
"Setelah dilakukannya penindakan, petugas terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar," tegasnya.
Abraham menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Saber Pungli menemukan adanya pelanggaran yakni tiket parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Pengunjung kata dia hanya diberi secarik kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama.
"Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan," ujarnya.
![]() |
Bukan cuma itu, dia juga menyebut pengunjung Masjid Raya Al Jabbar juga dimintai biaya parkir sebanyak dua kali, yakni saat masuk dan keluar kawasan masjid.
"Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu," tutup Abraham.
(bba/yum)