Dua kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati pada kontestasi Pilkada 2024. Mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dadang Solihat dan Kepala DPUPTR Pangandaran Ling Ling Nugraha Sanjaya.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan baru saja mendapatkan informasi dari Sekda Pangandaran terkait pengajuan pensiun dini dari Kepala Bapenda Dadang Solihat dan rencana pendaftaran Kepala DPUPTR Pangandaran untuk kontestasi Pilkada 2024.
"Kalau informasi yang masuk baru ada 2 Kepala SKPD yang akan mencalonkan diri sebagai bacalon bupati dan bacalon wakil bupati Pangandaran," kata Jeje kepada detikJabar, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan terkait pendaftaran Bacalon Bupati Pangandaran untuk dua kepala SKPD itu berencana daftar ke PDI Perjuangan. "Keduanya berencana akan daftar dari PDI Perjuangan," ucap dia.
Menurutnya, untuk kepala SKPD yang sudah mengajukan pengunduran diri baru Kepala Bapenda Pangandaran dan untuk kepala DPUPTR Pangandaran belum ada. "Baru kepala Bapenda yang sudah pengajuan pengunduran diri," ujar Jeje.
Sementara itu, menurut Jeje, terkait aturan ASN yang akan mencalonkan sebagai Bacalon Bupati memang ada undang-undang yang mengikat. "Dalam Undang-undang Pilkada No 10 Tahun 2016, ASN mundur ketika penetapan sebagai calon bupati Pangandaran, tentu itu dari sisi penyelenggara pemilu. Kemudian, untuk penetapannya kan baru pada 22 September," ucapnya.
Menurutnya, ASN yang akan mencalonkan harus mengundurkan diri. "Cuman harus menimbang lagi, karena parpol pun belum tentu merekomendasikan," katanya.
Jeje berkata akan segera menyiapkan pengganti untuk jabatan sementara kepala Bapenda yang telah mengajukan pensiun dini sebagai ASN. "Untuk proses pengajuan pengunduran dirinya sudah ditempuh, kami pun sudah mengajukan ke Kemendagri untuk Kepala Bapenda baru," ucapnya. .
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan sampai saat ini tahapan pilkada baru sampai rekrutmen badan ad hoc mulai hari ini 17 April 2024. "Kami juga sudah sosialisasi menyangkut soal beberapa ketentuan melingkupi mengatur ASN yang terlibat dalam Pilkada, PNS dan para pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan aturan, bahwa ASN wajib mengundurkan diri atau wajib menyerahkan surat penetapan pemberhentian sebelum mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
"Selain itu, dalam regulasi UU ASN, pemerintah, dan undang-undang terkait, cukup jelas jika ASN tidak boleh menjadi partisan, tidak boleh menjadi anggota, tidak boleh bagian dari struktur parpol, harus dipastikan memiliki netralitas. Hal ini penting teralisasikan sebelum masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024. Namun pengaturan dan pelanggaran secara teknis ada di Bawaslu," jelasnya.
(orb/orb)