Tak Ada WFH, ASN Pelayan Publik di Jabar Diminta Langsung Kerja

Tak Ada WFH, ASN Pelayan Publik di Jabar Diminta Langsung Kerja

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 14 Apr 2024 22:00 WIB
Para ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis melaksanakan apel pagi, Selasa (1/3/2022) dan mendapat pengumuman WFH 50 persen.
Ilustrasi ASN (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Bandung -

Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pascalibur Lebaran. Namun, hal itu tidak berlaku bagi ASN di Jawa Barat yang bertugas pada bidang pelayanan publik.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah dan berlaku pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Merespons aturan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengaku akan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB. Namun, dia menegaskan, ASN yang bekerja di unit pelayan publik untuk langsung masuk kerja dan tidak WFH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai SE Menpan, kita tindaklanjuti dan eksekusi. Untuk ASN yang bekerja di unit kerja yang bertugas memberikan layanan umum (layanan publik), 100 persen masuk kerja, tidak WFH," kata Herman saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).

Sementara untuk ASN yang bekerja di bidang lainnya, Herman mengatakan, dibolehkan untuk melakukan WFH. Adapun penjadwalan WFH akan diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

"Bagi ASN yang bertugas di bidang layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, (boleh) melaksanakan WFH maksimal 50 persen," katanya.

"Teknis penjadwalan diatur melalui Surat Penugasan (SP) di masing-masing Kepala OPD," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membolehkan pola kerja WFH dengan tujuan memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Kemudian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

(bba/iqk)


Hide Ads