Sebagian besar pemuda di Jawa Barat disebut belum kawin. Hal tersebut diungkap dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Profil Pemuda Jawa Barat 2023. Dalam rilis tersebut, 70,55 persen pemuda di Jabar dinyatakan belum kawin.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, rentang usia seorang pemuda di Indonesia adalah 16 sampai 30 tahun. Adapun jumlah pemuda di Jabar pada tahun 2023 ialah 23,85 persen dari total 49,86 juta penduduk.
Dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, jumlah pemuda di Jabar cenderung stabil di angka 24 persen. Namun pada tahun 2023, terjadi penurunan sebesar 0,76 persen yang diduga disebabkan karena menurunnya tingkat kelahiran dan meningkatnya tingkat kesehatan lansia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berdasarkan jenis kelamin, tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara pemuda laki-laki dan perempuan. Adapun persentase pemuda laki-laki ialah 51,25 persen dan pemuda perempuan sebesar 48,75 persen.
Pemuda di Jabar juga diketahui mayoritas tinggal di perkotaan dengan presentase 81,30 persen. Kelengkapan fasilitas, sarana, dan prasarana serta ketersediaan infrastruktur menjadi salah satu magnet daya tarik bagi penduduk termasuk pemuda untuk tinggal di daerah perkotaan. Sisanya, 18,70 persen pemuda tinggal di pedesaan.
Dalam rilis tersebut, BPS juga menyebut generasi muda atau milenial lebih pemilih dalam menentukan pasangan hidup dan mementingkan stabilitas finansial sebelum memutuskan untuk lanjut ke jenjang pernikahan.
Fenomena tersebut menjelaskan bahwa pemahaman pernikahan dilaksanakan pada saat suatu penduduk berada di rentang usia pemuda, sudah mulai ditinggalkan oleh pemuda saat ini khususnya di Jawa Barat.
Pemuda yang cenderung menunda pernikahan terlihat dari 70,55 persen pemuda di Jabar berstatus belum kawin pada tahun 2023. Sementara hanya 28,41 persen pemuda yang berstatus kawin.
Jika dilihat perkembangannya dalam 9 tahun terakhir, persentase pemuda yang berstatus kawin semakin berkurang. Ini disebabkan salah satunya karena kebijakan perundangan yang menaikkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Pemuda yang berstatus kawin di perdesaan lebih tinggi dibandingkan yang di perkotaan, 38,44 persen berbanding 26,11 persen. Sedangkan pemuda perempuan yang berstatus kawin, dua kali lipat lebih tinggi dari pemuda laki-laki, 38,56 persen berbanding 18,76 persen.
(dir/dir)