Viral sebuah video di sosial media TikTok, seorang warganet berkeluh kesah tentang mahalnya tarif parkir di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Postingan itu diunggah oleh @rocketsquad.id dan sudah ditonton 476 ribu orang.
Dilihat detikJabar pada Minggu (8/4/2024), perempuan dalam video tersebut menceritakan kronologi dengan bahasa Sunda. Ia mengaku kaget dan sempat adu mulut dengan tukang parkir karena dipatok harga parkir mobil Rp10 ribu.
"Parkir di Bandung pinggir jalan paling berapa sih? Rp2-4 ribu kan. Tapi waktu aku mau parkir, cuma untuk beli kue cubit sebentar, dimintai uang Rp10 ribu. Saya bilang udah 25 tahun tinggal di Bandung mana ada harga parkir segitu? Jangan gitu mang, ngerampok itu namanya. Trus dia jawab saya mah nggak maksa, kalau nggak mau ya nggak usah parkir di sini," ujarnya menceritakan kronologi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ramai-ramai Beli Emas Jelang Lebaran |
Unggahan tersebut mendapat 27.600 likes dan 3.448 komentar. Mayoritas warganet yang berkomentar pun nampak setuju dengan stigma tukang parkir di Kota Bandung yang menjamur dan kerap menggetok tarif parkir mahal.
Kasus ini kemudian sampai ke Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung. Dalam keterangannya, Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengaku telah menindak tegas penyalahgunaan wewenang dan kegiatan yang melanggar peraturan daerah itu.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Asep
Ia mengaku parkir liar jadi masalah Kota Bandung yang tak hanya terjadi di Jalan Sultan Agung. Namun, Dishub Kota Bandung pun menyisir beberapa jalan lainnya dan menemukan pelanggaran tarif harga parkir selangit di Jalan Dalem Kaum.
"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," ucapnya tegas.
Katanya, sempat ramai di media sosial parkir di Jalan Dalem Kaum mencapai harga Rp20 ribu. Namun kenyataan di lapangan harga parkir motor mencapai Rp10 ribu, yang tetap ditegaskan melanggar karena adanya sistem biaya penitipan helm.
"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, Parkir motor Rp5.000 dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya.
"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," tambahnya.
Asep mengaku kesal dengan oknum petugas parkir yang aji mumpung. Sebab selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub Bandung pun menyisir dan menemukan parkir liar di kawasan Tamansari khususnya sekitar Balubur Town Square (Baltos).
Atas hal tersebut, Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat.
"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," tegasnya.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat kota Bandung," kata Asep.
Ia pun mengimbau jika terjadi tidak sesuai tarif parkir atau pelanggaran lainnya, agar warga segera menghubungi Dinas Perhubungan melalui akun resmi instagram @bdg.dishub.
Selain di lokasi tersebut, Dishub pun akan menyisir lokasi lainnya untuk segera membina para juru parkir.
"Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," ungkapnya.
Perlu diketahui, regulasi terkait parkir sebetulnya sudah tertara dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 66 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Tertulis bahwa tarif pelayanan parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) atau lebih, bisa ditetapkan dengan sistem berlangganan bulanan atau harian.
Pada Pasal 6 Poin A, disebutkan ternyata tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di ruas jalan kota Bandung, tak sampai Rp10.000. Tentunya, peraturan ini berlaku pada ruas jalan yang berambu boleh parkir. Bahkan, tertulis pelayanan parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas kendaraan bermuatan truk gandengan/ trailer/ container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000.
"Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp7.000. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000," tulis keterangan dalam Perwal.
"Kendaraan bermotor roda empat/ roda tiga/ sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000," sebut Perwal dalam poin A bagian 4-5.
Meskipun tertulis tarif parkir tersebut bukan flat atau bisa bertambah sesuai lama parkir, tapi tarif tersebut dirasa adil. Sebab jika ada pengunjung yang tak sampai butuh waktu lama untuk parkir maka tak akan kena getok harga yang paling mahal.
(aau/sud)