Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memberikan respons atas pemberitaan 'Kisah Alvi 36 Tahun Jadi Guru Honorer di Sukabumi, Nyambi Mulung Rongsok' yang terbit pada Rabu 3 April 2024.
Dalam keterangan hak jawab yang diterima detikJabar, pada Sabtu (6/4/2023), pihak Kemenag menjelaskan beberapa hal soal sosok Alvi Novriadi.
"Guru atas nama Alvi Noviardi tercatat sebagai guru tetap di MTs Hidayatul Islamiyah, Sukabumi. Dia telah mengikuti program sertifikasi guru pada 2008 sehingga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1.500.000 per bulan," kata Akhmad Fauzan dikutip detikJabar dari keterangan yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 31 Desember 2011, Alvi telah memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Golongan yang diterbitkan Kementerian Agama, sehingga berhak menerima TPG inpassing setara guru PNS golongan IIIC, nilai perbulannya sebesar Rp2.875.080 setelah dipotong pajak," sambungnya.
Dijelaskan Akhmad Fauzan, Alvi juga tercatat sebagai guru tetap yayasan, yang mengajar di MTs Hidayatul Islamiyah, sedangkan di MA Riyadlul Jannah hanya untuk mendapatkan jam tambahan atau tambahan pendapatan.
"Pekerjaan sebagai pengepul barang bekas dijalani oleh Alvi juga untuk menambah penghasilan seiring adanya kebutuhan lain yang harus dipenuhi," pungkas Akhmad Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, Alvi Noviardi (56), guru honorer di MA Riyadlul Jannah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi menjadi sorotan. Di tengah kesibukannya mengajar, Alvi mencari uang tambahan menjadi pengepul barang bekas.
(sya/mso)