Jemaah haji akan kena denda 6 ribu Riyal atau sekitar Rp 25 juta kalau kedapatan membawa air zamzam di dalam koper. Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid di depan peserta Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).
"'Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal," ujar Subhan.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya masih negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerjasama antar negara , ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu," ujarnya di tempat yang sama.
Baca juga: Bacaan Doa Minum Air Zamzam |
Meski begitu, kata dia, pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada jemaah haji.
"(Sambil negosiasi) kami akan sosialisasikan ke jemaah," kata Hilman.
Berdasarkan pengalaman, kata dia, jemaah haji selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam. Sehingga ia akan terus berusaha negosiasi.
"Mudah-mudahan saya bisa menghilangkan denda itu," harapnya.
Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alat pemindai multiview di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air Zamzam.
Sementara itu jemaah haji Indonesia pada tahun lalu mendapatkan air zamzam 10 liter yang diperolehnya saat di debarkasi Tanah Air. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 5 liter.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah dengan judul Awas Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Denda Rp 25 Juta!
(ern/yum)