PKS Rajai Suara Pileg di Kota Sukabumi

PKS Rajai Suara Pileg di Kota Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 23 Mar 2024 19:00 WIB
Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Kantor DPRD Kota Sukabumi. Foto: Siti Fatimah
Sukabumi -

Kota Sukabumi merupakan kota terkecil urutan ketiga di Jawa Barat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2022 tercatat jumlah penduduk di Kota Sukabumi sebanyak 356.410.

Dalam momen Pemilu ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merajai pemilihan legislatif tingkat Kota Sukabumi. Mereka tercatat berhasil mengumpulkan suara sebesar 39.075.

Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Imam Sutrisno mengatakan penentuan penetapan hasil pemilihan legislatif atau DPRD Kota Sukabumi akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Dia mengatakan, penentuan penetapan kursi bisa dilakukan, apabila tidak ada laporan sengketa ke Mahkamah Kontitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembagian kursi dari tiap partai politik menggunakan sistem Sainte Lague. Setidaknya ada 35 kursi dari 3 Dapil di Kota Sukabumi yang akan ditentukan.

"Kita hari ini menunggu komfirmasi dari MK terkait penetapan rekapitulasi tingkat nasional ada aduan atau laporan yang berkaitan dengan surat putusan yang kemarin dikeluarkan oleh KPU RI terkait hasil rekapitulasi," kata Imam kepada detikJabar di kantornya, Sabtu (23/3/2024).

ADVERTISEMENT

"Jika ada tentunya harus menunggu lagi proses tindak lanjut dari MK, namun jika tidak ada maka yang menjadi domain atau wilayah kewenangan kami yakni yang berkaitan dengan penetapan calon terpilih dan jumlah kursi di wilayah DPRD Kota Sukabumi dapat dilakukan," sambungnya.

Pihaknya menargetkan apabila tak ada sengketa di tingkat MK, maka pengumuman pembagian kursi DPRD Kota Sukabumi dapat dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024. Tolak ukurnya, kata dia, berasal dari surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Kota Sukabumi.

"Nanti dihitung dari perolehan suara tersebut menggunakan sitem Sainte Lague untuk penghitungan dan penetapan kursinya, atau pembagian kursinya berikut nanti juga untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi-kursi tersebut," ujarnya.

Ada pun komposisi jumlah kursi DPRD Kota Sukabumi sebanyak 35 kursi, terdiri Dapil I (Kecamatan Cikole dan Citamian) sebanyak 12 kursi, Dapil II (Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu) sebanyak 12 kursi dan Dapil III (Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh) sebanyak 11 kursi.

Total suara sah yang masuk sebanyak 202.845 suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 258.028 orang. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Nomor 208 Tahun 2024, berikut ini perolehan suara masing-masing partai di Kota Sukabumi.

PKS: 39.075 suara

  • Dapil I: 13.971 suara
  • Dapil II: 16.418 suara
  • Dapil III: 8.686 suara

PDI Perjuangan: 24.589 suara

  • Dapil I: 7.378 suara
  • Dapil II: 8.914 suara
  • Dapil III: 8.297 suara

Partai Golkar: 24.282 suara

  • Dapil I: 9.718 suara
  • Dapil II: 8.428 suara
  • Dapil III: 6.136 suara.

Partai Demokrat: 21.487 suara

  • Dapil I: 7.669 suara
  • Dapil II: 6.908 suara
  • Dapil III: 7.011 suara.

Partai Gerindra: 20.472 suara

  • Dapil I: 8.698 suara
  • Dapil II: 5.544 suara
  • Dapil III: 6.230 suara.

Sementara itu untuk lima partai lainnya dengan posisi terkecil yaitu Partai Nasdem memperoleh 17.458 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 16.378 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 13.176 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 12.562 suara dan Partai Hanura 4.338 suara.




(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads