Masyarakat Cianjur dihebohkan dengan video seorang kepala desa yang mencoblosi banyak surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Bahkan dalam video yang beredar dan viral itu, sang kades yang diketahui juga berperkara hukum itu melakukan aksinya lantaran dijanjikan iPhone 15 Pro Max.
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu memperlihatkan oknum kades berseragam dinas dengan papan nama itu membuka satu per satu surat suara dan mencoblos ulang beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
Bahkan di tengah video, oknum kades ini mencoblos salah satu Caleg berinisial HG yang diklaimnya akan memberikan Iphone 15 Pro Max.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyeu tah pak HG rek mere Iphone ka dewek (Ini pak HG mau memberikan Iphone pada saya)," kata oknum Kades dalam video tersebut.
"Pak E jadi saksi. Mun dibere teh ku pak HG Iphone 15 Pro Max teh, pak E meunang Rp 5 juta (Kalau dikasih Iphone 15 Pro Max oleh pak HG, pak E dapat Rp 5 juta)," tambahnya.
Selain mencoblos HG, Oknum kades tersebut juga mencoblos beberapa Caleg DPRD Kabupaten Cianjur lainnya dan meminta penyelenggara untuk memasukannya dalam perhitungan raihan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait video yang beredar tersebut.
"Kemarin malam sudah dapat videonya. Selanjutnya kita instruksikan pada Panwas Kecamatan Cikalongkulon untuk segera melakukan penelusuran terkait video tersebut," kata Yana, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya dari informasi yang didapat, diduga aksi pencoblosan oleh oknum kades itu dilakukan di TPS 15 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon.
"Penelusuran awal kami dapati jika dilakukan di TPS 15 saat proses penghitungan suara pada 14 Februari 2024 lalu," kata dia.
Bahkan, Yana mengungkapkan jika sosok Kades tersebut merupakan orang yang sama dengan pelaku pembakaran mobil tim pemenangan salah satu Caleg DPR RI.
"Iya kades tersebut saat ini sedang di penjara, karena kasus pembakaran mobil Caleg. Orangnya sama antara kasus pembakaran dengan sosok yang mencoblos banyak surat suara tersebut," kata dia.
Meski pelaku sudah mendekam di penjara dan tengah dalam proses hukum lainnya, penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu tetap bisa dilakukan.
"Tetap bisa berjalan, tidak berarti pelakunya sudah ada perkara lain yang pelanggaran pemilu jadi tidak berjalan. Kedua kasusnya bisa berjalan bersamaan, makanya kita lakukan penyelidikan juga untuk dugaan pelanggaran pemilu tersebut," kata dia.
"Dan proses hukum soal pelanggaran pemilu masih bisa dilakukan sebelum tanggal 23 Maret 2024," tambahnya.
Dia menambahkan Bawaslu juga tengah menggali informasi siapa saja orang-orang yang ada ketika proses dugaan pelanggaran itu terjadi.
"Kalau dilihat dari video kan ada diduga ada penyelenggara pemilu juga. Kita sedang cari tahu siapa saja di sana, apakah semuanya ikut terlibat dalam dugaan pelanggaran atau melakukan pembiaran," tuturnya.
"Tapi harus dilengkapi dulu penemu (kasus), siapa terlapornya, uraian peristiwa tidak melebihi batas ketentuan tujuh hari, uraian kejadian serta bukti-bukti. Kalau sudah terpenuhi makan akan di-register. Setelahnya akan ditangani oleh Pengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama 14 hari," pungkasnya.
(mso/mso)