Sebuah reklame besar ambruk akibat diterjang angin kencang di Jalan Raya Gedebage, Kota Bandung, pada Rabu (13/3). Reklame tersebut ternyata izinnya sudah kedaluwarsa.
Kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Setahun yang lalu tepatnya pada Sabtu (25/3/2023), reklame ambruk terjadi di perempatan Kiaracondong, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Koordinator Penyelenggaraan Perizinan A Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Bandung Muhammad Rosyid mengungkpkan, reklame berukuran 8x4x1 meter itu sudah berizin milik CV Proaction Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya, masa berlaku izin reklame yang terdaftar di titik Jalan Raya Rancabolang-Gedebage No.75 itu, sudah kadaluwarsa selama dua tahun.
"Berdasarkan databased di DPMPTSP bahwa titik reklame tersebut memiliki izin dengan nomor 013/IPR-HERR/XII/2020/DPMPTSP atasnama CV Proaction Indonesia dengan masa berlaku izin 28 Januari 2021 s/d 27 Januari 2022," kata Rosyid, saat dihubungi detikJabar, Kamis (14/3/2024).
Saat ditanya apakah Tim Teknis Pengawasan kecolongan dengan izin yang sudah habis masa berlaku tersebut, Rosyid memaparkan, bahwa pemilik reklame lah yang harus mengajukan perpanjangan izin.
"Izin terakhir yang kita terbitkan seperti itu. Kalau izin, prinsipnya kita berdasarkan permohonan dan pengajuan," tuturnya singkat.
Soal penyebab reklame tersebut roboh, disebabkan konstruksi yang tidak kuat diterpa angin kencang. Sementara terkait pengawasan reklame, ia mengklaim bahwa pengawasan telah rutin dilakukan oleh Tim Teknis, pada momen tertentu.
"Saat menerima laporan, kami langsung menangani dan bertindak ke lapangan untuk menertibkan reklame. Selanjutnya konstruksi reklame ditangani oleh Satpol PP. Berdasarkan laporan warga setempat pada saat itu terjadi angin kencang dan konstruksi reklame tidak kuat menahan terpaan angin. Namun secara teknis untuk penyebabnya perlu diteliti lebih lanjut," ucapnya.
"Tugas pengawasan aspek perizinan baik untuk yang berizin maupun yang tidak berizin, dikoordinasikan oleh DPMPTSP. Pengawasan sudah rutin dilaksanakan pada saat perpanjangan izin, pengawasan insidental jika ada laporan masyarakat, atau saat ada informasi," lanjut Rosyid.
Langkah DPMPTSP Agar Kejadian Serupa Tak Terulang Lagi
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian ini tidak terulang lagi, DPMPTSP pun mengimbau penyelenggara reklame agar melakukan pengecekan secara berkala. Sementara itu, sanksi untuk pemilik reklame yakni berupa larangan membangun kembali reklame di titik tersebut selama satu tahun.
Hal tersebut dikatakan Rosyid, merujuk pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 bahwa setiap peletakan reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana kota.
"Pemilik reklame kami beri sanksi, selama setahun tidak diberikan izin untuk membangun reklame yang roboh. Sesuai Pasal 20 Perda Nomor 2 Tahun 2017 bahwa pelanggaran dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diperkenankan mengajukan izin penyelenggaraan reklame baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan," kata dia.
Saat ini, korban atas nama Muhammad Syauqi, warga Gempolsari, Bandung Kulon, Kota Bandung dirawat di Rumah Sakit Al-Islam untuk penanganan lebih lanjut. Syauqi dikabarkan menderita luka-luka ringan dan pihak pemilik reklame telah bertanggung jawab.
"Pihak pemilik reklame juga bersedia menanggung biaya perawatan sepenuhnya termasuk kerugian material lainnya. Kami juga telah menyampaikan surat himbauan melalui pihak Asosiasi Penyelenggara Reklame untuk melakukan pengecekan konstruksi reklame seluruh anggota, kami juga tingkatkan koordinasi dengan tim teknis dan melakukan cek lapangan terhadap konstruksi reklame yang dimohon," ucapnya.
(aau/mso)