KPK menetapkan tersangka lain kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Berdasarkan sumber detikcom, ada lima tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini.
Informasi dihimpun, lima tersangka baru yang ditetapkan KPK salah satunya ialah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Selain Ema, empat orang lain yang jadi tersangka ialah anggota DPRD Kota Bandung.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespon penetapan tersangka kepada Sekda Ema. Bey mengaku belum mengetahui pasti perihal penetapan tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media," kata Bey usai salat tarawih di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Rabu (13/3/2024) malam.
Bey menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi Bandung Smart City. Saat disinggung pengunduran diri Ema yang ramai beredar, Bey menyatakan masih akan menunggu pernyataan resmi.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan. Sampai hari ini saya belum terima (surat pengunduran diri Ema)," ucap Bey.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus Bandung Smart City. Kelimanya yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung yaitu, Riantono, Achmad Nugrah, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
KPK sendiri belum mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini secara resmi. Namun, KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.
"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.
Berikut enam tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Mereka telah dihukum. Yana divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 2 tahun. Berikutnya, Dadang divonis 4 tahun penjara dan Rijal divonis 5 tahun penjara.
(bba/yum)