Jadwal imsak di Tasikmalaya hari ini dan selama bulan puasa Ramadhan 2024 ini mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB). Berikut jadwal imsakiyah Ramadhan 2024 di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa 12 Maret 2024. Jadwal imsak Ramadan 2024 di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ini dikutip detikJabar dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Umat Islam yang akan menunaikan ibadah puasa bisa mengawalinya dengan membaca niat. Berikut bacaan niat puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhani hadzihissanati lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, niat sahur puasa Ramadan tersebut sudah dapat dibaca dari malam hari hingga sebelum memasuki waktu salat Subuh.
Definisi Imsak
Dalam buku Bekal Ramadhan & Idul Fithri (2): Niat dan Imsak (2019) yang ditulis Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. M. Ag menjelaskan definisi imsak. Secara bahasa, imsak memiliki arti menahan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. (QS. Fathir : 41).
"Namun secara istilah puasa, maka yang dimaksud dengan imsak adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menahan dari makan, minum dan jima," kata Muhammad Saiyid Mahadhir dalam buku tersebut.
Mengutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan (2018) oleh Ahmad Sarwat, Lc. MA, makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa.
"Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama," tulis Ahmad Sarwat.
(bbp/bbn)