Jadwal imsakiyah atau imsak di Jawa Barat hari ini dan selama bulan puasa Ramadhan 2024 tercantum lengkap. Jadwal imsak Ramadhan 2024 itu dikutip detikJabar dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa 12 Maret 2024. Jadwal imsak 2024 di Jawa Barat (Jabar) ini mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB). Berikut jadwal imsak 2024 di Jabar mulai Bandung, Cirebon, Sukabumi, Bekasi, Depok, Tasikmalaya hingga Pangandaran pada hari pertama hingga hari terakhir puasa Ramadhan 1445 H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal imsakiyah adalah jadwal yang memuat penentuan waktu imsak dan waktu salat, hal ini untuk mengetahui kapan waktu sahur dan waktu berbuka puasa. Informasi jadwal imsak penting diketahui bagi umat Islam selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, niat puasa Ramadan tersebut hendaknya dibaca sebelum memasuki waktu salat Subuh. Sementara itu, waktu berniatnya sudah dapat dimulai dari malam hari.
Definisi Imsak
Dalam buku Bekal Ramadhan & Idul Fithri (2): Niat dan Imsak (2019) yang ditulis Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. M. Ag menjelaskan definisi imsak. Secara bahasa, imsak memiliki arti menahan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. (QS. Fathir : 41).
"Namun secara istilah puasa, maka yang dimaksud dengan imsak adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menahan dari makan, minum dan jima," kata Muhammad Saiyid Mahadhir dalam buku tersebut.
Mengutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan (2018) oleh Ahmad Sarwat, Lc. MA, makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa.
"Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama," tulis Ahmad Sarwat.
Hal-hal Membatalkan Puasa
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang. Berikut adalah beberapa hal yang dapat mengakhiri ibadah puasa.
1. Makan dan Minum
![]() |
Melakukan makan dan minum di siang hari adalah tindakan yang dapat membatalkan puasa. Menurut Mansur Chadi Mursid dalam bukunya Menjaga Puasa Ramadhan, seseorang dianggap membatalkan puasa jika dengan sengaja memasukkan benda ke dalam lubang yang terbuka hingga mencapai perut.
Memasukkan benda, seperti makanan atau minuman, ke dalam lubang yang terbuka (seperti mulut, hidung, atau telinga) dianggap sebagai pelanggaran yang membatalkan puasa.
Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk menjaga diri agar puasanya tetap sah. Namun, jika makan atau minum terjadi secara tidak sengaja atau karena lupa, puasa tetap dianggap sah sesuai dengan hadits Rasulullah.
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
Penggunaan obat atau memasukkan benda melalui salah satu dari dua saluran (qubul atau dubur) dapat membatalkan puasa. Misalnya, pengobatan penyakit ambeien atau pemasangan kateter urine dapat menjadi penyebab batalnya puasa.
3. Merokok
![]() |
Meskipun tidak ditelan, merokok tetap dianggap sebagai hal yang dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Kesepakatan ini mencakup pandangan bahwa merokok dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa dalam ajaran agama Islam. Namun, jika muntah terjadi tanpa sengaja, dan tidak ada bagian dari muntahan yang tertelan, maka puasa tetap dianggap sah.
5. Berhubungan Suami-Istri
Melakukan hubungan suami-istri di siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa. Penting bagi umat Muslim untuk menahan diri dari nafsu dan menghindari hubungan seksual di siang hari selama bulan Ramadhan. Pelanggaran ini dapat berakibat pada denda atau kafarat, yang melibatkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberikan makanan kepada 60 fakir miskin.
6. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluarnya air mani dengan sengaja, baik melalui hubungan seksual atau onani, dapat membatalkan puasa. Namun, jika keluarnya air mani terjadi tanpa disengaja, seperti dalam mimpi basah saat tertidur, puasa tetap dianggap sah.
7. Haid dan Nifas
Jika seorang perempuan mengalami haid atau nifas saat menjalankan puasa, maka puasanya dianggap batal. Perempuan yang sedang dalam kondisi haid atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) pada waktu lain.
8. Gangguan Jiwa
![]() |
Apabila seseorang sedang berpuasa dan mengalami gangguan jiwa atau kegilaan, maka puasanya dianggap tidak sah. Ini karena salah satu syarat sahnya puasa adalah memiliki akal sehat. Orang yang mengalami gangguan jiwa atau kegilaan tidak mampu memahami dan melaksanakan kewajiban puasa.
9. Murtad
Murtad, yang diartikan sebagai keluar dari agama Islam, akan menyebabkan batalnya puasa secara otomatis. Puasa dianggap sebagai ibadah wajib bagi umat Islam, dan orang yang murtad tidak lagi terikat oleh kewajiban tersebut.
(bbp/bbn)