Runutan Perusakan Rumah Ketua PPK-Terungkapnya Jual Beli Suara Pemilu

Kota Sukabumi

Runutan Perusakan Rumah Ketua PPK-Terungkapnya Jual Beli Suara Pemilu

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 09 Mar 2024 17:01 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Pradita Utama/detikcom).
Sukabumi -

Peristiwa perusakan rumah seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Sukabumi memiliki runut perjalanan yang panjang. Bermula dari laporan caleg PDIP soal dugaan pemindahan suara, kemudian persidangan Pemilu, peristiwa penyerangan rumah hingga terungkapnya praktek jual beli suara.

Dirangkum detikJabar, Sabtu (9/3/2024) berikut runutan peristiwa yang menjadi awal mula terungkapnya peristiwa jual beli suara dalam Pemilu 2024.

Caleg PDIP Lapor Dugaan Pemindahan Suara oleh PPK

Semua bermula saat salah satu calon legislatif (caleg) PDIP Rojab Asyari mengendus dugaan kecurangan Pemilu legislatif Kota Sukabumi di tingkat kecamatan Cibeureum dan Baros. Rojab membuat laporan ke Bawaslu pada 24 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rojab mengatakan, peristiwa dugaan pemindahan suara itu pertama kali diketahui saat ia menerima hasil rapat pleno PPK. Menurutnya, ada perbedaan jumlah suara antara hasil pleno dengan formulir C1 yang ia miliki.

Letak perbedaan jumlah suara itu secara rinci terjadi di empat TPS, yakni TPS 05, 06, 10 dan 19 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum dengan jumlah suara sebanyak 32. Menurutnya, ada pemindahan suara dari caleg PDIP nomor urut 01 dan 02.

ADVERTISEMENT

"Ketika dicek yang TPS bersangkutan, C1 nya ternyata memang beda. Jadi ini sudah jelas ada tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan mengubah hasil," kata Rojab.

Selain di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, dia juga melaporkan pemindahan suara di dua TPS yang ada di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros. Jumlah suara yang dipindahkan di Kecamatan Baros sebanyak 27.

Bawaslu Nyatakan PPK Bersalah

Singkat cerita, persidangan dugaan pelanggaran Pemilu pun berjalan di ruang sidang kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Kecamatan Warudoyong. Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian.

Sidang putusan berlangsung pada 1-2 Maret dini hari. Dalam amar putusannya, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih bahwa dua PPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Yasti dalam amar putusan.

Selain menyatakan bersalah, Bawaslu juga memberikan teguran tertulis kepada PPK, memerintahkan PPK agar melakukan pencermatan dan perubahan, memerintahkan KPU untuk mengawasi terhadap hasil putusan dan mereka dinyatakan telah melanggar kode etik.

Penyerangan Rumah Ketua PPK Usai Sidang Putusan

Kurang dari 24 jam usai sidang putusan PPK Cibeureum dibacakan Bawaslu, peristiwa pengrusakan rumah Ketua PPK Cibeureum berinisial AB pun terjadi tepatnya di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Limusnunggal. Bagian kaca dan pintu rumah AB dirusak pelaku.

Saat peristiwa itu, AB tak ada di rumah melainkan sedang dirawat di rumah sakit. AB menuturkan, di rumahnya hanya ada anaknya saja yang menyaksikan jumlah terduga pelaku.

"Betul, setengah dua malam. Saya sedang dirawat dari jam 19:00 WIB baru masuk rumah sakit karena kelelahan cape usai proses penghitungan suara yang di rumah anak saya," kata Aden melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

"Yang dirusak kaca, jendela, dan pintu hancur. Kata anak saya terlihat sekitar tujuh orang merusak rumah dengan menggunakan senjata tajam tidak menggunakan batu," tambahnya.

Jual-Beli Suara Pemilu Terungkap Usai Pelaku Ditangkap

Polisi pun bergerak cepat, hingga akhirnya dua dari tujuh orang pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial IT (47) dan OS (35). IT berperan sebagai penghasut sekaligus pelaku pengrusakan bersama-sama dengan OS.

Salah satu pelaku berinisial IT (47) ternyata merupakan adik sekaligus tim sukes dari salah satu caleg DPRD Kota Sukabumi. IT mengaku, merusak rumah Ketua PPK lantaran kecewa sudah membayar sejumlah uang untuk pemindahan suara caleg.

"IT itu sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun ketahuan sehingga minta pengembalian dan menghasut keenam temannya untuk melakukan pengrusakan. IT adik dari tim sukses caleg. (Besaran jual beli suara) Rp9 juta untuk jumlah suaranya tidak ada penjelasan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Astuti Setyaningsih.

Klarifikasi KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengaku tak mengetahui soal peristiwa jual beli suara. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengaku belum mendengar kabar tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan pidana Pemilu.

"Saya baru dengar itu. Kalau penyelenggara kena etik ke PPK nya. Nanti kita kembalikan ke KPU ad hoc di ranah KPU. Iya pidana pemilu pasti, penyelenggaranya juga kena etik," kata Yasti singkat.

Senada dengan Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia. Diang mengatakan, mulanya mereka tak tahu ada jual beli suara yang dilakukan antara PPK dengan caleg.

"KPU maupun Bawaslu tidak mengetahui pemberian uang dari IT ke AB (Ketua PPK) dalam kasus ini. Sidang pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu bukan karena Bawaslu mengetahui ada uang yang diberikan IT ke AB namun sidang tersebut terjadi karena laporan dari caleg PDIP atas nama Rojab Asyari," kata Siska.

Terkait peristiwa jual beli suara yang baru terungkap itu, Siska menyebut, pihaknya akan melakukan kajian dan memanggil Ketua PPK. Proses itu akan dilakukan setelah mereka menyelesaikan Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat di Bandung

"KPU akan melakukan kajian lebih lanjut terkait hal tersebut, dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi setelah kami selesai melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi di Bandung," tutupnya.

Halaman 3 dari 2
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads