Fakta-fakta Jual Beli Suara Picu Timses Caleg Rusak Rumah Ketua PPK

Sukabumi

Fakta-fakta Jual Beli Suara Picu Timses Caleg Rusak Rumah Ketua PPK

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 08 Mar 2024 06:00 WIB
Pelaku perusakan rumah milik ketua PPK di Sukabumi,
Pelaku perusakan rumah milik ketua PPK di Sukabumi, Foto: Istimewa
Bandung -

Rumah Ketua PPK Cibeureum Aden Badri pada 2 Maret 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Limusnunggal sekira pukul 01.30 WIB dirusak. Dua dari 7 tersangka kemudian ditangkap polisi.

Adanya dugaan jual beli suara terungkap dari pemeriksaan polisi terhadap para pelaku. Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun dari peristiwa tersebut.

1. Berawal Dari Hasutan Adik Caleg

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku IT (47) dan OS (35). IT merupakan tim sukses sekaligus adik dari salah satu caleg DPRD Kota Sukabumi.

"Kami berhasil mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

ADVERTISEMENT

Bagus mengatakan, peristiwa perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum tersebut diduga berawal dari rasa kekecewaan IT sebagai tim sukses kakaknya. IT menghasut OS untuk melakukan perusakan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban. Karena diduga telah membuatnya kecewa. Akhirnya OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," ujarnya.

2. Terungkap Praktik Jual Beli Suara

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan, kekecewaan IT itu didasari saat ia telah memberikan uang kepada korban untuk jual-beli suara. Namun kemudian, tindakan itu diketahui oleh Bawaslu hingga akhirnya dilakukan persidangan pelanggaran Pemilu.

"IT itu sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU sehingga minta pengembalian dan menghasut keenam temannya untuk melakukan perusakan. IT adik dari tim sukses caleg," kata Astuti.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa kerusakan di beberapa bagian rumahnya seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak terkena sabetan senjata tajam. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

3. Lima Pelaku Masih Dicari Polisi

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan lima terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

4. Pelaku Mengaku Berikan Uang Rp 9 Juta

Pelaku inisial IT (47) mengaku kepada polisi telah memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada Ketua PPK.

"IT itu sudah kasih uang ke korban untuk penambahan suara namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU sehingga minta pengembalian dan menghasut keenam temannya untuk melakukan pengrusakan. (Besarannya) Rp 9 juta untuk jumlah suaranya tidak ada penjelasan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).

5. Bawaslu Mengaku Belum Tahu

Menanggapi soal dugaan jual beli suara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengaku belum mendengar kabar tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan pidana Pemilu.

"Saya baru dengar itu. Kalau penyelenggara kena etik ke PPK nya. Nanti kita kembalikan ke KPU ad hoc di ranah KPU. Iya pidana pemilu pasti, penyelenggaranya juga kena etik," kata Yasti singkat.

(sya/sud)


Hide Ads