Aksi pembunuhan yang didalangi Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP) akhirnya terbongkar. Keduanya tega menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri (24) alias Indri, setelah dipicu urusan cinta segitiga.
Didot diketahui merupakan kekasih korban. Tapi ternyata, dia memiliki niat untuk kembali berpacaran dengan Devara. Sebagai syarat keduanya bisa rujuk, Devara lalu meminta Didot supaya melenyapkan Indri dari muka bumi.
Singkatnya, eksekusi dilakukan pada 20 Februari 2024 di Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Didot bersama dengan M Reza (MR), pembunuh bayaran yang ia sewa, turun langsung untuk membunuh Indri atas permintaan Devara yang menunggu keduanya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Indri tewas karena dijerat ikat pinggang oleh Reza, Didot langsung memberi kabar kepada Devara. Didot bahkan mengirimkan pesan berbunyi 'done' kepada kekasihnya ketika memastikan Indri sudah tak lagi bernyawa.
"Saat korban sudah meninggal, selanjutnya tersangka DA mengirim WA kepada tersangka DP dengan tulisan 'done'," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Indri yang sudah tidak bernyawa, kemudian dibawa Didot dan Reza ke indekos Devara di Jakarta. Mayatnya kemudian dipindahkan ke sela-sela jok belakang dan tengah, supaya tidak diketahui orang lain.
Mayat Indri kemudian dibuang Didot, Devara dan Reza ke pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat dengan kondisi terbungkus selimut. Jasadnya lalu ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(ral/yum)