Apalagi setelah didalami dinas terkait, minimarket itu tak memiliki izin usaha dan izin operasional, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama khususnya pengusaha dan dinas terkait.
"Ini seharusnya jadi warning semua, coba pelaku usaha bijak, saya yakin mereka paham dengan aturan. Kalau segala sesuatu belum ada izin tidak boleh operasional, apa dasar mereka mendirikan usaha lalu izin belum keluar? Saya prihatin saja, sekaliber pengusaha besar seperti itu seolah-olah tidak paham," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (4/3/2024).
Apalagi menurut Ema, ternyata kehadiran minimarket itu menuai keluhan dari masyarakat. "Dan kebetulan yang sampaikan (keluhan) orang besar juga. Ini jadi warning ya," ujarnya.
Menurut Ema, Bandung harus ramah investasi dan layanan, tapi harus dalam konteks koridor yang benar. Tak hanya minimarket, aturan itu berlaku untuk pelaku usaha lainnya.
"Tidak serta merta kita dituduh sulit dalam keluarkan perizinan, padahal secara material dan formal belum dipenuhi, pasti izin dikeluarkan, kalau belum dikeluarkan atau tidak memiliki izin semua jangan melakukan (kegiatan usaha),
Disinggung, nasib minimarket tersebut, Ema mengatakan tak akan menghalangi proses perizinan. Tetapi ia berharap, pengusaha bisa menghargai lingkungan sekitar di tempat usahanya.
"Mereka kalau melanjutkan izin silakan, nanti OPD terkait yang keluarkan ini bisa dan ini tidak bisa. Termasuk hargai lingkungan di sana, jangan sampai timbulkan dampak negatif pada masyarakat, kan ramah itu bukan pelayanan perizinan saja tapi ramah pada aktivitas usahanya," jelasnya.
![]() |
Ema juga menyebut, kejadian ini harus menjadi perhatian Disdagin sebagai leading sektor yang menaungi perizinan minimarket tersebut.
"Ini juga jadi atensi semua, Disdagin sebagai leading sektor harus maksimal, kami juga harus melakukan evaluasi jangan sampai bergerak berdasarkan keluhan dan kita juga harus tahu dari awal bahwa di sana tidak ada izin, harus ada tindakan dari awal," tuturnya.
Ema tidak ingin jika kejadian serupa, di mana minimarket belum mengantongi izin sudah beroperasi dan melakukan kegiatan usaha.
"Jangan sampai ke depan kalau ada tindakan itu setelah masyarakat ada keluhan, tidak tepat, kita harus pro aktif, ini jadi warning juga buat Disdagin untuk lakukan pengawasan operasional," terang Ema. (wip/yum)