Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut direkapitulasi per hari ini, Rabu (28/2/2024).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, sembilan laporan yang masuk tersebut bervariasi mulai dari politik uang (money politic), pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan rekapitulasi penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.
"Dari sembilan laporan tersebut, yang sudah diproses enam, empat sudah diregister. Rinciannya dua sudah disidangkan dan dua lagi akan disidangkan, menunggu jadwal sidang karena kan padat (jadwal kegiatannya)," kata Yasti kepada detikJabar di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasti mengatakan, mayoritas laporan mengenai hasil rekapitulasi sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2004. Beberapa laporan disampaikan langsung oleh calon legislatif dan beberapa lainnya disampaikan melalui kuasa hukum caleg yang bersangkutan.
Terhadap laporan-laporan tersebut, Bawaslu melakukan kajian hingga akhirnya mengeluarkan putusan sebelum pleno di tingkat Kota Sukabumi dilaksanakan.
Sementara itu, laporan terkait money politik yang diduga dilakukan oleh calon legislatif PKS, sejauh ini Bawaslu meminta agar pelapor melengkapi syarat formil dan materil selama dua hari ke depan. Apabila tidak dapat terpenuhi, maka laporan tersebut gugur.
"Masih belum terpenuhi (money politic PKS) syarat formil materilnya sehingga dari Bawaslu Kota Sukabumi menyurati pelapor untuk dapat memenuhi syarat formil materilnya meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, barang bukti," ungkapnya.
"Tentu kami mengharapkan proses2 penanganan pelanggaran yg ada di bawaslu ini bisa segera selesai tentunya dgn memberikan keadilan, menegakkan keadilan pemilu bagi semua pihak, maka harapannya sblm pleno ini sudah ada putusannya," tutup Yasti.
(orb/orb)