Status Darurat Sampah Kabupaten Cianjur resmi berakhir. Namun sampah dari masyarakat dan pengalihan sampah dari TPAS yang lama ke TPAS Baru di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon baru dilakukan 1 Maret 2024 mendatang.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib, mengatakan status darurat sampah sudah diberlakukan sejak 22 Januari 2024 dan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali.
"Jadi total sudah sebulan lebih pemberlakukannya. Perpanjangan juga sudah habis, karena maksimal kan diperpanjang 3 kali. Jadi status daruratnya sudah berakhir," kata dia, Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Pemkab saat ini tengah menyusun surat imbauan ke setiap desa untuk tidak lagi membuang sampah ke TPAS lama di Pasirsembung.
"Kita buatkan pengumuman kalau sampah mulai dibuang ke TPAS Mekarsari mulai 1 Maret 2024," kata dia.
Budi menyebut pengangkutan dan pembuangan sampah pun tidak lagi dilakukan saat malam hari tetapi menjadi siang hari.
"Kalau sebelumnya jam operasional kan malam, tapi nanti jadi siang hari. Karena kan jalur ke TPAS Mekarsari cukup ekstrem dengan penerangan jalan yang minim. Sehingga daripada rawan terjadi kecelakaan, kita siasati dengan pengiriman saat siang hari," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, untuk sampah yang dibuang ke TPAS Pasirsembung saat masa darurat sampah akan secara berkala diangkut ke TPAS Mekarsari.
"Karena sudah menggunung di TPAS Pasirsembung, jadi diangkutnya secara bertahap," pungkasnya.
(dir/dir)