Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Kasus Pemotor Tewas Akibat Kabel

Kota Bandung

Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Kasus Pemotor Tewas Akibat Kabel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 27 Feb 2024 11:15 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Polisi kini turun tangan menyelidiki penyebab kecelakaan tunggal yang dialami warga Cipamokolan, Kota Bandung, bernama Dodih (60). Ia diketahui tewas usai terkena jeratan kabel yang menjuntai saat melintas di Jalan Peta.

"Lagi diselidiki kabelnya punya siapa," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2/2024).

Menurut Arif, pihaknya akan melibatkan Satreskrim untuk mengusut penyebab kecelakaan tersebut. Sebab, ada dugaan unsur kelalaian dari pemilik kabel hingga mengakibatkan Dodih tewas di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini kelalaian pihak yang punya kabel, kita libatkan Reskrim. Kepemilikan kabel masih kita lidik, kita tangani soal lakanya aja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengungkap pihaknya telah meninjau ke lokasi TKP. Ia mengatakan kecelakaan tersebut disebabkan oleh kabel sling yang menjuntai.

ADVERTISEMENT

"Di sana itu ada kabel sling yang turun ke bawah, kemudian ada juga kabel FO. Cuma kan kita tidak tahu yang menyebabkannya itu sling atau FO gitu. Nanti (menunggu) polisi dari hasil penyelidikan ya," ucap Yayan saat dihubungi detikJabar, Senin (26/2/2024).

Terkait musibah yang terjadi, ia saat ini menyerahkan penelitian pada pihak berwajib. Termasuk kemungkinan sanksi pada pihak yang bertanggung jawab atas kerapian kabel sling.

"Belum ketahuan (siapa yang punya). Karena yang punya sling itu ada Telkom, ada PLN gitu. Karena ranahnya bukan di kita ya, apalagi sling. Kemudian kalau izin penarikan kabel FO itu pun bukan di kita. Dari pusat," tuturnya.

"Kita itu dalam perwalnya hanya perapian kabel saja. Jadi kabel itu SOP harus tingginya 6-9 meter. Kalau ada yang menggelayut ke bawah, saya informasikan ke para operator dan Apjatel. Karena sementara ijin itu bukan dari kita, dari pusat, Kominfo," lanjut Yayan.

(ral/orb)


Hide Ads