3 Caleg PPP Minta Hitung Ulang Suara di Dapil I Kab Sukabumi

3 Caleg PPP Minta Hitung Ulang Suara di Dapil I Kab Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 23 Feb 2024 23:30 WIB
3 Caleg PPP Surati Panwas, Minta Hitung Ulang di Sejumlah TPS di Dapil I Sukabumi
3 Caleg PPP Surati Panwas, Minta Hitung Ulang di Sejumlah TPS di Dapil I Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Tiga calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan surat kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Mereka meminta penghitungan suara ulang di sejumlah TPS.

Surat itu, juga diputuskan oleh tiga orang Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang mencakup 6 kecamatan. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi di empat desa di wilayah Kecamatan Cisolok. Desa Sinaresmi, Cicadas dan Wanajaya.

Di empat desa itu terdapat 9 TPS, dalam surat yang dilayangkan, ketiganya meminta penghitungan suara ulang. Namun saat dikonfirmasi, Aom Galih saksi mandat dari ketiga Caleg tersebut hanya meminta uji sampel di satu TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga calon tersebut sudah bergerak secara maksimal untuk di desa yang memang tadi sudah kita berikan jadi catatan di sana yang ada di surat tersebut, sehingga itu menjadi sebuah pertanyaan besar ketika melihat hasil itu yang pertama," kata Aom, Jumat (23/2/2024).

Dalam surat yang ditunjukan Aom Caleg yang melayangkan keberatan memiliki perolehan suara yang minim dibandingkan dengan Caleg nomor urut 3 yang memiliki suara menonjol jauh di atas suara Caleg nomor urut 1, 2 dan 7 bahkan di atas suara partai.

ADVERTISEMENT

"Di TPS 16, Desa Sirnaresmi Suara partai tiga suara, (Caleg) nomor satu ada satu suara, nomor dua satu suara, nomor tiga ada 156 suara nomor empat ada satu suara total 162. Jauh sekali posisi hasilnya," ungkap Aom.

"Kita cuma menuntut untuk uji forensik saja, forensik itu membuka dan kita menghitung kembali nanti kita akan samakan dengan surat suara yang memang tercoblos artinya ya memang surat antara DPT surat suara terpakai dan tidak terpakai, nah itu nanti akan kita samakan dan kemudian nanti akan kita kalkulasikan hasilnya," beber Aom menambahkan.

Menurut Aom permintaan uji forensik itu untuk memastikan hasil tersebut apakah sesuai atau tidak dengan data raihan yang ada di dalam hasil akhir rekapitulasi.

"Apakah benar suara untuk ke partai ini sekian, suara untuk ke nomor satu ini sekian, kedua ini sekian, ketiga ini sekian, jadi secara garis besar layangan surat yang kita berikan pertama bukan permasalahan jalannya pleno, Tetapi lebih kepada uji forensik dengan hasil di TPS tersebut seperti itu," tutur Aom.

Aom mengapresiasi kinerja KPPS namun begitu ia ingin memastikan jumlah suara yang sebenarnya diraih oleh partai dan Caleg yang meminta penghitungan suara ulang.

"Kita memahami perjalanan pleno ini memang menguras tenaga menguras waktu tapi walaupun tuntutannya itu ada 4 Desa tetapi kita fokuskan untuk di Sirnaresmi di TPS 16 saja karena memang di sanalah titik permasalahannya seperti itu," bebernya.

Terpisah, Saepul Anwar Ketua Panwascam Cisolok membenarkan adanya surat tersebut, pihaknya akan lebih dahulu melakukan rapat terkait permohonan yang diajukan di dalam surat.

"Mungkin nanti kami akan mengkaji sesuai bahan-bahan yang pengadu atau pelapor sampaikan kepada kami. Makanya kami tadi melayangkan surat klasifikasi itu tujuannya karena di beberapa poin itu yang menyangkut tentang integritas (penyelenggara pemilu)," kata Saepul.

Menurut Saepul, pengadu tersebut tidak melengkapi alat bukti yang dilampirkan, namun begitu Panwas akan tetap menggelar pleno untuk menentukan apakah permintaan penghitungan bisa dilakukan atau tidak.

"Walau tadi tidak memberikan barang bukti atau bukti secara materil mungkin kami akan plen dulu setelah itu baru memberikan jawaban kepada pelapor sekaligus misalnya kalau misalnya itu keinginan pelapor itu sudah sesuai dengan regulasi kenapa tidak," ujarnya.

"Permohonannya itu membuka kotak suara, padahal kalau seandainya saksi tadi ketika rapat pleno di tingkat kecamatan mengajukan keberatan dan minta membuka kotak suara mungkin kami akan mengabulkan, hanya karena di pleno tingkat kecamatan itu salah satunya sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2024 itu untuk mengkoreksi," tambah Saepul.

(sya/yum)


Hide Ads