Jabar Hari Ini: Mayat Pria Terbungkus Seprai hingga Kesurupan Massal

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 22 Feb 2024 22:01 WIB
Tulisan misterius di seprai hotel tempat ditemukannya mayat pria di Cianjur (Foto: Istimewa).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (22/2/2024). Salah satunya misteri mayat pria yang ditemukan terbungkus kain dan terikat lakban di Cianjur.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Pesan Misterius di Balik Kematian Pria Terbungkus Kain

Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus kain dan terikat lakban hitam di kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur. Pria tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

Informasi yang dihimpun detikJabar, jenazah pria yang diketahui bernama Andre (32) asal Kota Bandar Lampung itu, ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel pada Rabu (21/2) siang.

SN, pengelola hotel mengatakan, awalnya korban memesan hotel melalui aplikasi beberapa hari lalu. Pada Rabu pagi, lanjut dia, pihaknya mendapatkan pesan jika pengunjung hotel tersebut membutuhkan bantuan.

"Kita langsung cek, karena kan memang waktunya sarapan. Mungkin ada butuh bantuan. Tapi setelah resepsionis mengetuk pintunya, tidak ada jawaban," ujar dia, Kamis (22/2/2024).

Menurut dia, siangnya resepsionis kembali mengecek kamar tersebut. Ternyata pintu kamar korban tidak terkunci. Setelah dibuka, petugas mendapati ada tubuh tergeletak.

"Oleh resepsionis langsung ditutup lagi pintunya, kemudian lapor polisi," kata dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, saat ditemukan korban dalam posisi tergeletak di lantai dengan tubuh terbungkus kain hitam dan lakban hitam.

"Dari bagian kaki sampai kepala tertutup kain hitam. Tangan dan kepalanya juga terlilit lakban hitam," lanjut Tono.

Di tangan korban juga ditemukan gunting. Tetapi pihaknya belum mengetahui kegunaan gunting tersebut. "Untuk gunting kita belum tahu dipakai apa, tapi ada di tangan korban," ucapnya.

Tono menambahkan, pada tubuh korban ditemukan luka lebam akibat ikatan benda tumpul.

"Ada luka lebam. Diduga meninggalnya karena luka-luka tersebut. Pada leher yang diduga akibat ikatan benda tumpul sehingga menimbulkan rembesan-rembesan darah pada otot kanan dan otot kiri leher korban, yang mengakibatkan tersumbatnya aliran pernapasan," tambahnya.

Lebih misteriusnya lagi, sebuah pesan tertulis di atas seprai kasur di kamar hotel tempat Andre ditemukan tewas. Pada seprai putih itu tertulis kalimat 'Ini Keinginan Saya!' menggunakan tinta hitam.

Tono mengatakan kalimat itu diduga ditulis menggunakan spidol hitam. Namun pihaknya tidak mendapati spidol tersebut di lokasi kejadian.

"Kalau dari tulisannya terlihat pakai spidol. Tapi kami tidak menemukan spidol itu," kata dia, Kamis (22/2/2024).

Tono mengaku pihaknya belum mengetahui tulisan tersebut dibuat oleh korban ataupun orang lain yang diduga menghabisi nyawa korban. "Kita masih dalami siapa yang menulis dan apa tujuan menulis itu. Karena dari penyelidikan sementara indikasinya korban ini dibunuh," kata dia.

Menurut dia, jenazah korban saat ini tengah diautopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. Namun dari hasil visum, ditemukan luka lebam di bagian leher.

Pose 2 Jari Panji Gumilang Saat Hadapi Sidang

Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang berlanjut di Pengadilan Negeri Indramayu terus berlanjut. Ia menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntun Umum di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).

Pantauan detikJabar, sekira pukul 10.08 WIB tiba di Pengadilan Negeri Indramayu. Terlihat, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian kemeja warna biru muda serta peci hitam.

Ia juga menjinjing goodie bag warna merah marun yang berisi sejumlah buku dan ditaruhnya di sebelah kanan pegangan kursi terdakwa.

Usai sidang, Panji Gumilang berpose salam 2 jari seraya menyerukan kata merdeka.

Pantauan detikJabar, Panji Gumilang mengenakan pakaian serba warna biru muda. Mulai dari baju hingga celananya.

Seperti biasanya, Panji Gumilang usai menjalani sidang tak jarang menyapa tim kuasa hukum, jaksa hingga pengunjung sidang. Setelah berdiri dari kursi terdakwa, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun berbalik badan menghadap para pengunjung sidang yang hadir sambil hormat dan menyerukan kata merdeka.

"Merdeka!. Nanti dulu pakai kacamata dulu. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!" kata-kata Panji Gumilang usai sidang.

Tak berhenti di situ, setelah menyerukan kata merdeka, Panji yang memakai baju serba biru muda langsung mengangkat tangan kanannya dan menunjukkan pose dua jari. Hal itu dilakukan sebelum keluar dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Aksi itu pun terlihat diikuti oleh sejumlah orang mulai dari kuasa hukum dan pengunjung sidang.

Namun, Panji Gumilang tidak menjelaskan maksud dari pose dua jari yang ditunjukkannya tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dianggap melanggar pasal 156 tentang penodaan agama pada dakwaan kedua.

Dalam pembacaan tuntutan, tim JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya. Dalam uraiannya, JPU menuntut kepada Pengadilan Negeri Indramayu bahwa terdakwa Panji Gumilang yang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua.

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa PanjiGumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.




(aau/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork