Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (22/2/2024). Salah satunya misteri mayat pria yang ditemukan terbungkus kain dan terikat lakban di Cianjur.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pesan Misterius di Balik Kematian Pria Terbungkus Kain
Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus kain dan terikat lakban hitam di kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur. Pria tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikJabar, jenazah pria yang diketahui bernama Andre (32) asal Kota Bandar Lampung itu, ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel pada Rabu (21/2) siang.
SN, pengelola hotel mengatakan, awalnya korban memesan hotel melalui aplikasi beberapa hari lalu. Pada Rabu pagi, lanjut dia, pihaknya mendapatkan pesan jika pengunjung hotel tersebut membutuhkan bantuan.
"Kita langsung cek, karena kan memang waktunya sarapan. Mungkin ada butuh bantuan. Tapi setelah resepsionis mengetuk pintunya, tidak ada jawaban," ujar dia, Kamis (22/2/2024).
Menurut dia, siangnya resepsionis kembali mengecek kamar tersebut. Ternyata pintu kamar korban tidak terkunci. Setelah dibuka, petugas mendapati ada tubuh tergeletak.
"Oleh resepsionis langsung ditutup lagi pintunya, kemudian lapor polisi," kata dia.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, saat ditemukan korban dalam posisi tergeletak di lantai dengan tubuh terbungkus kain hitam dan lakban hitam.
"Dari bagian kaki sampai kepala tertutup kain hitam. Tangan dan kepalanya juga terlilit lakban hitam," lanjut Tono.
Di tangan korban juga ditemukan gunting. Tetapi pihaknya belum mengetahui kegunaan gunting tersebut. "Untuk gunting kita belum tahu dipakai apa, tapi ada di tangan korban," ucapnya.
Tono menambahkan, pada tubuh korban ditemukan luka lebam akibat ikatan benda tumpul.
"Ada luka lebam. Diduga meninggalnya karena luka-luka tersebut. Pada leher yang diduga akibat ikatan benda tumpul sehingga menimbulkan rembesan-rembesan darah pada otot kanan dan otot kiri leher korban, yang mengakibatkan tersumbatnya aliran pernapasan," tambahnya.
Lebih misteriusnya lagi, sebuah pesan tertulis di atas seprai kasur di kamar hotel tempat Andre ditemukan tewas. Pada seprai putih itu tertulis kalimat 'Ini Keinginan Saya!' menggunakan tinta hitam.
Tono mengatakan kalimat itu diduga ditulis menggunakan spidol hitam. Namun pihaknya tidak mendapati spidol tersebut di lokasi kejadian.
"Kalau dari tulisannya terlihat pakai spidol. Tapi kami tidak menemukan spidol itu," kata dia, Kamis (22/2/2024).
Tono mengaku pihaknya belum mengetahui tulisan tersebut dibuat oleh korban ataupun orang lain yang diduga menghabisi nyawa korban. "Kita masih dalami siapa yang menulis dan apa tujuan menulis itu. Karena dari penyelidikan sementara indikasinya korban ini dibunuh," kata dia.
Menurut dia, jenazah korban saat ini tengah diautopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. Namun dari hasil visum, ditemukan luka lebam di bagian leher.
Pose 2 Jari Panji Gumilang Saat Hadapi Sidang
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang berlanjut di Pengadilan Negeri Indramayu terus berlanjut. Ia menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntun Umum di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Pantauan detikJabar, sekira pukul 10.08 WIB tiba di Pengadilan Negeri Indramayu. Terlihat, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian kemeja warna biru muda serta peci hitam.
Ia juga menjinjing goodie bag warna merah marun yang berisi sejumlah buku dan ditaruhnya di sebelah kanan pegangan kursi terdakwa.
Usai sidang, Panji Gumilang berpose salam 2 jari seraya menyerukan kata merdeka.
Pantauan detikJabar, Panji Gumilang mengenakan pakaian serba warna biru muda. Mulai dari baju hingga celananya.
Seperti biasanya, Panji Gumilang usai menjalani sidang tak jarang menyapa tim kuasa hukum, jaksa hingga pengunjung sidang. Setelah berdiri dari kursi terdakwa, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun berbalik badan menghadap para pengunjung sidang yang hadir sambil hormat dan menyerukan kata merdeka.
"Merdeka!. Nanti dulu pakai kacamata dulu. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!" kata-kata Panji Gumilang usai sidang.
Tak berhenti di situ, setelah menyerukan kata merdeka, Panji yang memakai baju serba biru muda langsung mengangkat tangan kanannya dan menunjukkan pose dua jari. Hal itu dilakukan sebelum keluar dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Aksi itu pun terlihat diikuti oleh sejumlah orang mulai dari kuasa hukum dan pengunjung sidang.
Namun, Panji Gumilang tidak menjelaskan maksud dari pose dua jari yang ditunjukkannya tersebut.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dianggap melanggar pasal 156 tentang penodaan agama pada dakwaan kedua.
Dalam pembacaan tuntutan, tim JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya. Dalam uraiannya, JPU menuntut kepada Pengadilan Negeri Indramayu bahwa terdakwa Panji Gumilang yang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa PanjiGumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.
Lahan di Tahura Rusak Dihajar Motor Trail
Aksi tak terpuji terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda, Jawa Barat. Lahan sepanjang 300 meter di kawasan konservasi ini dilaporkan rusak setelah digilas pemotor trail tak bertanggungjawab.
Potret kerusakan yang terjadi di Tahura Djuanda diunggah melalui video di akun Instagram @tahuradjuanda.official. Saat dilihat detikJabar, Kamis (22/2/2024), video itu menunjukan bekas ban sepeda motor di lokasi yang merupakan kawasan hutan tersebut.
"Dampak dari motor trail yang memasuki kawasan tanpa izin mengakibatkan kerusakan tanah dan pohon yang ditanam mengalami kematian," tulis unggahan video di akun Instagram @tahuradjuanda.official.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Tahura Djuanda Luthfi Erizka membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, kerusakan lahan di Tahura diperkirakan sepanjang 300 meter dan terletak di wilayah Baru Tunggul, Kabupaten Bandung.
"Kejadiannya beberapa hari yang lalu, itu kanan dan kirinya tanaman yang baru ditanami dan sudah berumur sekian tahun pada patah dan rusak," kata Luthfi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (22/2/2024).
Luthfi menduga kuat pemotor trail menjadi penyebab rusaknya kawasan Tahura Djuanda. Sebab menurutnya, kawasan di sana hanya bisa digunakan sebagai akses jalan kaki warga dan tidak bisa dilalui kendaraan biasa karena medannya yang licin.
Padahal menurutnya, pihak Tahura sudah memasang plang peringatan supaya kawasan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas apapun. Namun sepertinya, papan peringatan ini tak digubris sehingga para pemotor yang diperkirakan menggunakan trail nekat tetap masuk ke area itu.
"Kami tidak pernah memberikan izin untuk event apapun masuk ke situ karena itu betul-betul kawasan dilindungi," ucapnya.
Luthfi menyayangkan adanya segelintir pengguna motor trail yang 'nakal'. Sebab, beberapa komunitas motor trail yang dikenalnya, kini malah menjalin kerja sama dengan Tahura untuk turut serta melestarikan hutan.
Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa, Luthfi mengaku bakal meningkatkan pengawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Selain itu, pihaknya juga telah menambah rambu peringatan di sekitar kawasan konservasi termasuk memberikan edukasi pada masyarakat sekitar.
"Jadi kita sosialisasikan lagi bahwa ketika mereka akan masuk, mereka akan membaca plang bahwa ini adalah lahan konservasi yang tidak boleh dilalui oleh motor khususnya motor yang memang dianggap dapat merusak lahan konservasi ini," pungkasnya.
Malang Nasib 10 Siswi SD Dicabuli Kepala Sekolah
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswinya. Horornya, aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, para korban membuat laporan pada Februari 2024, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari 2023 silam. Diketahui pelaku berusia 53 tahun dan berstatus sebagai ASN.
"Kita telah menangani dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, laporan polisi pada 7 Februari 2024. Kita lakukan penyelidikan secara maraton akhirnya diperoleh data korban sebanyak 10 orang," kata Tony kepada detikJabar, Kamis (22/2/2024).
Sesuai aturan penanganan kasus kriminalitas yang berkaitan dengan korban anak, Tony tidak menyebutkan secara detil lokasi kecamatan dan sekolah dasar tempat peristiwa itu berlangsung.
"Karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan lokasi kecamatan dan SD nya, kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya bahwa terkait kejadian ini ada 10 anak korban yang rata-rata usianya antara 10 sampai 12 tahun," ujar Tony.
Kejadian itu terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa salah satu putrinya, ia mengadukan peristiwa itu terjadi sejak tahun 2023 silam.
"Yang bersangkutan tersangka ini berstatus sebagai ASN usia 53 tahun dan menjabat sebagai kepala sekolah. Kejadian ini dari Januari 2023 sampai Februari 2024. Terungkap setelah orang tua korban melapor," ungkap Tony.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk kemudian mencium dan meraba bagian vital sensitif. Rata-rata perbuatan itu dilakukan pada jam sekolah, saat istirahat," tambah Tony.
Perbuatan itu dijelaskan Tony dilakukan tanpa ancaman, hingga kini menurut Tony, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait apakah ada unsur yang dilakukan pelaku kepada korban.
"Tidak ada ancaman kepada korban, sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, tersangka ini statusnya sudah berkeluarga. Untuk korban kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani pascatrauma," pungkas Tony.
Heboh Kesurupan Massal di Pabrik Cianjur
Puluhan karyawan pabrik boneka di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami kesurupan massal, Kamis (22/2/2024). Kejadian tersebut pun membuat karyawan di perusahan tersebut panik dan berhamburan keluar. Informasi yang dihimpun detikJabar, kesurupan massal itu terjadi pada pukul 09.00 WIB.
"Pertama di P1, banyak yang kesurupan, banyak yang menjerit juga, yang nangis, yang gak sadarkan diri," kata Nuraeni (26), salah satu karyawan.
Menurutnya tidak lama kemudian, karyawan dari gedung lainnya juga mengalami kesurupan. "Tidak lama dari Gedung P2 juga terjadi kesurupan. Ada sekitar 10 orang dari gedung sebelah yang kesurupan," ucapnya.
Dia mengatakan jumlah karyawan yang mengalami kesurupan terus bertambah hingga menyebabkan karyawan berhamburan keluar gedung karena panik.
"Sampai puluhan, pokoknya banyak yang kesurupannya. Jadi karyawan yang lain juga panik, berhamburan keluar gedung karena takut semakin banyak yang kesurupannya," kata dia.
Menurut dia, setelah banyaknya karyawan yang kesurupan, karyawan pun dipulangkan lebih awal lantaran khawatir jumlah korban kesurupan semakin banyak.
"Tadi dipulangkan lebih awal, karena mungkin takut terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ditakutkan ada penambahan karyawan yang kesurupan. Untuk yang kesurupannya diobati oleh ustadz, tadi manggil banyak ustad pihak perusahaannya," ujarnya.
Sementara itu, Manager HRD PT. Aurora Word Cianjur, Zulkarnain belum memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. detikJabar sudah berusaha menghubungi namun belum ada jawaban.