Jabar Hari Ini: Oknum Polisi di Garut Dalangi Penculikan Pengedar Obat

Jabar Hari Ini: Oknum Polisi di Garut Dalangi Penculikan Pengedar Obat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 20 Feb 2024 22:00 WIB
Para tersangka penculik pengedar Pil Setan
Para tersangka penculik pengedar 'Pil Setan' (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (20/2/2024). Mulai dari beredarnya kabar narapidana Lapas Sukamiskin yang plesiran hingga oknum polisi dalangi penculikan pengedar obat. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Lapas Sukamiskin Bantah Mardani Maming Plesiran

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sedang menjadi sorotan publik. Sebab Mardani yang kini berstatus narapidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, disebut sedang plesiran ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini viral di media sosial setelah beredar dokumentasi tiket pesawat Mardani Maming menuju Surabaya menggunakan pesawat A320-214 Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK) dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, rekaman keberadaan Mardani yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) juga beredar luas di media sosial.

Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo membantah kabar jika Mardani sedang plesiran di Banjarmasin. Dia menyebut, Mardani melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK).

ADVERTISEMENT

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK)," kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Mardani diberi izin untuk pergi ke Banjarmasin berdasarkan penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid menjelaskan, beredarnya kabar Mardani plesiran jelas tidak benar. Sebab selama pergi, Mardani mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," terang dia.

Lebih lanjut Wachid menuturkan, selesai dari persidangan di Banjarmasin nanti, Mardani harus langsung kembali ke dalam selnya di Lapas Sukamiskin. "Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," tegasnya.

Untuk diketahui, Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Dia terjerat kasus korupsi perizinan tambang dan mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.

2. Sampah Medis Berserakan di TPS Sukabumi

Sebuah foto yang diduga limbah medis, berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi viral di media sosial. Foto tersebut sempat menjadi perbincangan hangat warganet namun kemudian tiba-tiba dihapus.

Dari postingan @sukabumitoday yang berhasil disimpan detikJabar, terdapat seorang warga mengadukan sampah diduga limbah medis berserakan. Pengunggah menyebut, sampah medis itu berupa alat suntikan dan rapid test.

"Selamat siang min, izin lapor ada yang buang sampah medis seperti alat suntikan dan rapid test secara sembarang, lokasinya di talang sampah SMAN3-Ciaul. Untuk peralatan medis seperti ini, mungkin seharusnya tidak boleh dibuang sembarang seperti ini, apalagi sampai berserakan," tulisnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah membantah jika sampah itu merupakan limbah medis. Menurutnya, sampah yang berserakan hanyalah bungkus bekas alat suntik dan kardus alat rapid.

"Kita keberatan ketika itu disebut sebagai sampah medis karena itu tidak termasuk di dalam Permenkes nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, bukan termasuk limbah medis, tidak termasuk dalam definisi itu," kata Reni saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).

Dia menjelaskan, limbah medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Menurutnya, limbah B3 medis padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius.

Contoh limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.

Reni mengatakan, pihaknya sudah mendatangi dan mengkonfirmasi puskesmas terdekat dengan lokasi penemuan sampah yang diduga limbah medis. Hasilnya, kata dia, petugas kebersihan mengaklaim tidak membuang sampah medis B3 ke TPS.

"Sebenarnya kan kalau kita lihat gambar itu bungkusan, kalau suntikan nggak, itu plastik yang (membungkus) suntikan. Saya sampai pastikan ke puskesmas, kita pakai merk T bukan? Kalau nggak pakai merk itu berarti bukan sampah kita. Pas kebetulan bulan ini kita beli itu adalah suntiknya merk T semua," ujarnya.

"Tapi kami bisa pastikan bahwa yang medis itu kita simpan secara aman, tertutup, di dalam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) terkunci pada saat penjemputan, barulah dibuka dan dibawa dengan mobil medis tertutup sampai di tempat pengelolaan medisnya, jadi tidak sampai tersentuh masyarakat. Bisa dipastikan kalau ada jarum suntik itu bukan dari kami dan yang kemarin sampah padat non medis, jadi Insyaallah tidak berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Reni menduga jika sampah non medis yang dibuang itu dibongkar oleh pemulung hingga mengakibatkan berserakan di area TPS. "Curiga kami kalau sampah itu dari kami, hari itu petugas kebersihan tidak membuang sampah, jadi curiga saya ada pemulung yang mengambil kardusnya atau plastiknya lalu ditumpahkan," katanya.

Reni menuturkan, masyarakat perlu teredukasi mengenai pengelolaan serta perbedaan sampah medis B3 dan non medis. Apabila benar terbukti fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta membuang limbah medis sembarangan, maka pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas.

"Kalau berhubungan dengan limbah itu bisa kena pidana ya, kalau limbah medisnya (B3) karena dia berpotensi infeksius memberikan penularan pada orang lain. Selama ini kami sangat ketat untuk menjaga dan mengedukasi juga masyarakat," tutupnya.

3. Viral 11 Pendaki Ilegal Muncak ke Gunung Gede

Sejumlah pendaki diduga naik ke puncak dan mendirikan tenda di kawasan Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango secara ilegal. Pasalnya saat ini pendakian ke gunung tersebut masih ditutup.

Dugaan adanya pendaki ilegal di tengah penutupan Gunung Gede Pangrango itu terlihat dari postingan akun Instagram Tyo_Survival.

Dalam postingan pertamanya, akun tersebut menunjukkan foto dua pendaki berbaju kuning dan hitam tengah berjalan. Dari kamera CCTV juga terlihat ada tenda berwarna biru di kawasan Alun-alun Suryakencana.

Pada postingan itu juga ditulis 'Pendakian Ditutup'.

Selain postingan berupa foto, Tyo_Survivak juga mengunggah dua video aktivitas pendaki yang tengah berjalan dengan mengenakan kaos berwarna hitam pada Minggu (18/2/2024).

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Sapto Aji, mengatakan pihaknya akan menelusuri terkait dugaan adanya pendaki ilegal tersebut.

"Kami akan telusuri nanti. Bisa jadi ada aja yang nekat naik melalui jalur illegal," ujar dia.

"Selain itu, BBTNGGP akan mencari tahu apakah ada pelaku wisata bantu atau fasilitasi mereka naik," tambahnya.

Sapto menegaskan jika pendakian ditutup sejak 32 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024. "Statusnya masih ditutup. Tidak boleh ada aktivitas pendakian ataupun aktivitas lainnya. Makanya kami segera telusuri informasi dugaan adanya pendaki ilegal tersebut," tegasnya.

Para pendaki itu pun masuk daftar hitam (black list) dari semua Taman Nasional di Indonesia. Bahkan oknum basecamp yang terlibat meloloskan pendaki itu pun diberi sanksi.

Sapto menegaskan 11 pendaki tersebut diberi sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia. Selain itu, oknum basecamp juga disanksi dilarang menyediakan jasa wisata pendakian.

"Pendakinya kita blacklist dan di-notice ke seluruh Taman Nasional selama 2-5 tahun. Untuk oknum Basecamp, jangka waktu larangan menyediakan jasa pendakian setelah dimintai keterangan. Rencana dalam waktu dekat kami akan panggil," pungkasnya.

4. Dua Oknum Polisi Dalangi Penculikan Pengedar 'Pil Setan'

Polisi menangkap enam orang pelaku penculikan sekaligus pencurian terhadap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Garut. Dua orang di antaranya, diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, peristiwa bermula ketika seseorang berinisial F, melapor telah menjadi korban penculikan sekaligus pencurian kepada Polsek Leles, pada Jumat (16/2) lalu.

"Setelah ditelusuri, korban ini ternyata merupakan pengedar obat-obatan terlarang," kata Yonky kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (20/2/2024) siang.

Yonky menjelaskan, lelaki tersebut bersaksi telah diculik oleh enam orang pelaku. Kejadian bermula, ketika dirinya rampung mengedarkan 'pil setan' dan pulang ke rumah. Ketika tiba di rumahnya yang berada di Kecamatan Leles, sejumlah orang menggeledah rumah, dan langsung menangkapnya.

"Korban dibawa menggunakan mobil, dengan mata dilakban dan tangan diborgol. Pelaku memintai barang berharga seperti ponsel dan uang tunai," katanya.

Dengan kondisi tersebut, korban kemudian diangkut menggunakan mobil. Dia kemudian dilempar dari atas mobil dan dibiarkan di pinggiran jalanan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler.

Petugas yang menerima laporan dari korban, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan para tersangka yang seluruhnya berjumlah 6 orang.

Mereka adalah PW (38), ADP (30), EH (20), ZRM (21), DRN (34) dan IYM (33). Yonky menjelaskan, PW dan ADP merupakan oknum personel Polri masih-masing merupakan personel Polres Sukabumi dan Garut.

"Dua oknum ini bertugas di Polsek. Dan untuk yang bertugas di Garut dia sedang diajukan PTDH, karena pelanggaran yang dilakukan disersi," katanya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 55 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yonky.

5. Ricuh Sidang Kades yang Kampanyekan Caleg di Kabupaten Bandung

Kasus kepala desa (kades) inisial DD diduga mengkampanyekan salah satu caleg DPR RI, di Majalaya, Kabupaten Bandung telah memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini telah memasuki persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung langsung menggelar sidang di ruangan Raden Soebekti, Senin (19/2/2024). Dalam sidang tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut terdakwa meminta bisa didampingi penasihat hukum. Alhasil sidang tersebut langsung ditunda.

"Jadi sidang hari ini ditunda karena terdakwa minta didampingi kuasa hukumnya," ujar Humas PN Bale Bandung, Kusman, saat dikonfirmasi.

Kusman menjelaskan rencananya sidang akan kembali digelar Selasa (20/2/2024) pukul 09.00 WIB. Dengan agendanya adalah dakwaan. "Iya ditunda sampai besok, jadi pembacaan dakwaan itu dilanjut besok," katanya.

Setelah persidangan selesai, rombongan terdakwa dan pelapor terlibat baku hantam. Hal tersebut terjadi saat kedua rombongan telah keluar pagar PN Bale Bandung.

"Pas kami mau pulang, kata rekan saya, mereka melihat ke arah kita kemudian kita dilempar botol," ujar salah pelapor dan korban pemukulan, Ivan, saat dikonfirmasi awak media.

Adanya lemparan botol tersebut membuat membuat terdakwa berlari ke arah rombongan pelapor. Kemudian melakukan pemukulan kepada korban. "Dia (terdakwa) langsung berlari dan mukul," katanya.

Ivan mengaku mengalami sejumlah luka-luka dengan adanya pemukulan tersebut. Langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baleendah.

"Saya luka di bagian kepala dan telinga, yang satu lagi memar di wajah. Kita langsung melapor ke Polsek," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya saat ini polisi langsung mendalami terkait adanya pemukulan tersebut.

"(Korban) sudah melaporkan dan kita tangani," pungkasnya.

(bba/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads