Beberapa TPS di sejumlah daerah di Jawa Barat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). KPU mengungkap penyebab PSU dan PSL dilakukan.
Dari data yang diberikan KPU, ada 11 TPS di empat daerah yang menggelar PSU, mulai dari TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kejaksan Kesenden, TPS 17 Kejaksan Kesenden, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Kesambi di Kota Cirebon yang harus melakukan PSU untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota.
Satu TPS di Kota Cimahi, yakni TPS 60 Cimahi Selatan, harus melakukan PSU untuk DPR RI, DPD dan DPRD provinsi. Tiga TPS di Indramayu, yaitu TPS 12 Bongas Cipaat (PPWP), TPS 03 Lelea Tugu (PPWP, DPR RI) dan TPS 15 Anjatan (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dua TPS di Kabupaten Cirebon, yakni TPS 4 Greged Sindang Kempeng (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab) dan TPS 11 Cileduk Bojongnegara (PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab).
Selain PSU, KPU juga telah melakukan PSL di 13 TPS di dua daerah. Pada 18 Februari 2024 kemarin, PSL digelar di satu TPS di Kabupaten Subang yakni TPS 8 Kalijati untuk DPRD kabupaten. Sementara 12 TPS lainnya berada di Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah mengungkapkan, data tersebut merupakan data sementara. Sebab, KPU masih menunggu informasi dari kabupaten kota terkait pelaksanaan PSU dan PSL yang dilakukan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu.
"Karena perhari ini pun beberapa kabupaten kota masih mengirimkan rekomendasi Bawaslu, jadi kita tidak bisa menentukan berapa banyak PSU dan PSL karena masih proses ya, proses rekap juga," kata Aneu, Selasa (20/2/2024).
Aneu mengungkapkan, PSU di beberapa TPS dilakukan karena adanya kesalahan seperti salah memberi surat suara kepada pemilih. Karena itu menurutnya, PSU tidak dilakukan untuk mencoblos lima surat suara, namun ada beberapa TPS yang mencoblos ulang untuk satu surat suara saja.
"Ini kebanyakan memang untuk beberapa kabupaten kota ya permasalahannya misalkan seperti pemilih yang seharusnya DPTb, hanya memilih 1 surat suara. Karena human error lah KPPS kesalahan, memberikan semua jenis pemilihan," ungkapnya.
Aneu menyebut, untuk melakukan PSU, masing-masing kabupaten/kota telah memiliki 1.000 surat suara cadangan. Karena itu dia memastikan, proses PSU tidak akan terkendala logistik surat suara. Namun dia belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan PSU di masing-masing TPS tersebut.
"Kita merekap, itu bagaimana kesiapan, kalau untuk PSU ya, rata-rata PSU itu kita sudah ada cadangan surat suara 1000 per kota/kabupaten, itu sudah bisa digunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aneu menuturkan, KPU akan memberi sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan PSU. Kata dia, masyarakat yang masuk DPT di TPS akan kembali mendapat undangan untuk menggunakan hak pilihnya di PSU nanti.
"Jadi untuk PSU ini kita memberitahukan setelah keluar rekomendasi dari Bawaslu, KPU nanti memproses untuk pelaksanaan PSU, nanti kita memberitahukan kepada seluruh parpol termasuk kepada masyarakat setempat. Biasa nanti diberitahukan melalui undangan lagi," paparnya.
Aneu memastikan, adanya PSU tidak menghambat proses rekapitulasi suara yang saat ini sudah sampai ke tingkat kecamatan.
"Tidak (mengganggu) karena memang kalau kasus rekapitulasi jadi misalkan PSU ini yang dipermasalahkan misalkan di satu surat suara, yang lain tetap berjalan ya. Tapi walaupun tidak terekap secara administrasi dulu, nanti mungkin ditambahkan," kata Aneu.
"Karena proses rekapitulasi di kecamatan tinggal nanti ditambahkan karena sekarang, perhari ini baru beberapa yang tidak ada permasalahan ya itu sudah mulai rekap di kecamatan," pungkasnya.
(bba/mso)