Tim Hukum AMIN Sukabumi Lapor Bawaslu soal Viral Surat Suara Tercoblos

Tim Hukum AMIN Sukabumi Lapor Bawaslu soal Viral Surat Suara Tercoblos

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 19 Feb 2024 10:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Sukabumi -

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Sukabumi Raya bakal melapor ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait informasi viral di X (dulu Twitter) bernarasi surat suara tercoblos.

Diketahui, beberapa waktu lalu, media sosial X heboh dengan video surat suara calon presiden dan wakil presiden yang sudah tercoblos sebelum masuk ke bilik suara. Setelah ditelusuri, kejadian itu terjadi di TPS yang ada di wilayah Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemarin sempat ramai di Twitter atau X, saya membaca berita itu merasa terkejut dan tersenyum jadi sebenarnya memang kami THN Amin wilayah Sukabumi Raya sudah mendapatkan laporan langsung dari yang berangkutan dari pemilih yang bersangkutan itu lantas (namun) beliau tidak bersedia untuk di publish namanya," kata Ade Fahrunsyah, SH, Sekretaris THN AMIN Sukabumi Raya kepada detikJabar, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan, pihaknya sudah menyambangi Bawaslu pada Sabtu (17/2/2024) kemarin. Namun saat itu salah seorang staf yang ada menyebutkan jika kantor Bawaslu hanya menerima laporan di hari kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Sehinngga laporan kita tertunda hingga hari kerja di hari ini ya hari Senin. Kita berencana untuk kembali ke Bawaslu menyampaikan laporan itu, nah yang saya tersenyum kok KPU sudah mengeluarkan statemen sementara laporan belum kita layangkan," ujar Ade.

ADVERTISEMENT

"Berarti KPU dalam hal ini mengambil sumber atau informasi dari media online (sosial) seperti di twitter, (padahal) laporan utuhnya baru hari ini kita sampaikan," sambung Ade.

Diketahui, dalam video itu terlihat seorang perempuan protes kertas suara Presiden dan Wakil Presiden yang akan dicoblosnya sudah tercoblos. Tidak terlihat jelas, paslon nomor urut berapa yang sudah tercoblos tersebut. Ade memastikan pihaknya sudah bertemu dengan perempuan tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak nyaman dari pihak kecamatan setempat.

"Dia kebetulan wanita ini seorang mahasiswi yang PPL di wilayah Kabupaten Sukabumi, di kantor camat ketika berita tersebut viral di media mainstream online, teman perempuan ini ditanya oleh oknum ya kita bilang oknum camat, di kecamatan x, kamu kenal tidak dengan perempuan ini. Perempuan tersebut menginfokan saya soal itu, terkait kejadian itu. Dia merasa sedikit terganggu dan tidak nyaman dengan pertanyaan itu. Memang wajar ya apa motivasi pertanyaan pak camat itu diluar kenapa nanya dia setelah pemberitan viral," beber Ade.

Ade menyebut pelaporan tersebut akan dilaporkan secara pribadi, namun karena namanya tercantum sebagai sekretaris THN maka dia akan melaporkan dengan kelembagaannya.

"Rencana pelaporan atas nama saya pribadi, SK saya Sekretaris THN, intstitusi THN yang laporan, rencananya kemarin itu kita koordinasi dengan pak H Uung Rustiawan Ketua THN Sukabumi raya kita ke Bawaslu lagi," ungkapnya.

Bakal Ungkap Temuan DPT

Terkait pelaksanaan pemungutan suara, THN AMIN mengungkap adanya sejumlah temuan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan atau syarat materil dan formil.

"Kalau saya rasa, sama temuan itu banyak ditemukan namun ketika bicara hukum, ketika bicara laporan itu harus memenuhi syarat material dan formilnya dan kadang info ini beum lengkap syarat fomilnya," ujar Ade.

"Saya sempat mendapat informasi lisan dari seseorang di (kecamatan) Parungkuda, di Ciambar, TPS di sebuah desa kekurangan surat suara, jadi pemilih DPT di Desa itu tidak jadi memilih, itu yang saya dapat informasinya, itu informasi lisan, sehingga saya tidak bisa membuat laporan secara tertulis terkait syarat materil dan formilnya," sebut Ade.

Sementara itu, Muidul Fitri Atoilah Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi membenarkan pernyataan THN AMIN Sukabumi Raya soal kedatangan ke kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

"Kalau Tim AMIN sudah datang ke kantor melakukan pelaporan, hanya karena Sabtu itu tidak masuk hari kerja, kemungkinan hari ini akan melaporkan kembali," kata Muidul.

Muidul mengaku tidak tahu soal laporan yang akan diajukan oleh THN AMIN. Namun ia membenarkan soal kedatanggan tim tersebut ke kantornya.

"Kalau jenis laporan tentang apa saya belum tahu, hanya jelas di hari Sabtu sudah ke kantor, namun soal apa yang dia gugat tentang apa saya belum tahu namun yang jelas sudah ke kantor," ujarnya.

"Saya pribadi belum tahu tentang laporan itu enggak tahu ketua atau komisioner yang lain ya, karena secara resmi belum ada laporan terkait hal itu. Dari tanggal 14 sampai sekarang kejadian lain adalah, kekurangan surat suara sudah ada informasi walau belum ada laporan resmi, itu yang saya tahu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, soal video viral dengan narasi surat suara tercoblos sudah ditanggapi oleh Kasmin Belle, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. ia mengatakan, surat suara tersebut bukan kecurangan melainkan ada kesalahan dalam pelipatan suara. Kasmin mengatakan, kertas suara yang didapat oleh pemilih yang protes itu double atau ganda.

"Itu kesalahan sortir tadinya, saya sudah klarifikasi tadi ke Ketua PPK-nya. Jadi dalam lipatan ini ada dua surat suara, ya biasa namanya juga disortir kan pada saat itu kayaknya waktu ngelipatnya dua nempel, dan itupun mereka lipat," kata Kasmin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

"Nah pada saat ada yang dapetin itu (surat suara ganda) nah dia coblos, pada saat dia coblos kok dia merasa ada kelebihan satu makanya dia bawa (ke KPPS), itu (surat suara tercoblos) dianggapnya hangus atau nggak kepake," sambungnya.




(sya/dir)


Hide Ads