Kota Cirebon Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya

Kota Cirebon Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Segini Besarannya

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 17 Feb 2024 19:30 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Cirebon -

Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Cirebon, Jawa Barat telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun ini yaitu 2,8 Kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Ormas Islam dan sejumlah instansi lain yang ada di Kota Cirebon.

"Kemarin alhamdulillah kami sudah melaksanakan rapat musyawarah bersama untuk menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Cirebon," kata Hamdan kepada detikJabar saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil musyawarah yang melibatkan berbagai unsur terkait itu, kata Hamdan, disepakati besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Cirebon yakni sebesar 2,8 Kilogram beras. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang nilainya menjadi Rp45.000/orang.

Menurutnya, nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas medium. Saat ini, harga beras kualitas medium dijual dengan harga Rp14.500/Kilogram.

ADVERTISEMENT

"Kami mengacu pada beras medium karena menyesuaikan masyarakat yang banyak menggunakan beras tersebut," kata Hamdan.

Namun, nilai tersebut disesuaikan dengan memperkirakan adanya kenaikan harga beras medium pada momen Ramadhan. Untuk itu, nilainya pun menjadi Rp16.000/Kilogram. Jika dihitung, maka harga dari 2,8 Kilogram beras dengan kualitas medium menjadi Rp44.800.

"Tapi dalam rapat musyawarah disepakati agar nilainya dibulatkan menjadi Rp45.000," kata Hamdan.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads